Bupati Sidoarjo Akan Gratiskan 40 Persen Wajib Pajak PBB Buku I

Kepala BPPD Kab Sidoarjo, Ari Suryono, saat memberikan laporan dalam launching pajak daerah 2024, di Fave Hotel Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, akan mengambil keputusan secepatnya, untuk bisa menggratiskan 40% wajib pajak PBB di Kabupaten Sidoarjo, yang tagihan SPPT nya selama ini berada di bawah angka Rp10 ribu.Angka ini masuk dalam kategori pembayar PBB buku I.

Untuk memutuskan kebijakan tersebut, saat ini masih perlu dilakukan kajian yang matang dan mendalam. “Bupati harus berani menggratiskan,” kata Muhdlor saat acara launching pajak daerah 2024 Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/1) kemarin, di Fave Hotel Sidoarjo.

Muhdlor berjanji meski pada tahun 2024 ini tahun politik, dirinya akan tetap membangun Kabupaten Sidoarjo. Karena menurut ia, uang dari APBD adalah uang rakyat, maka akan digunakan untuk kebutuhan rakyat.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono SSos MSi, menyampaikan pada tahun 2021 penerimaan 9 pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo total sebesar Rp1.2 triliun. Sementara pada tahun 2023 sebesar Rp1.3 triliun. “Ada kenaikan Rp370 miliar atau 40.18%,” kata Ari, saat memberi laporannya.

Ari sempat menyebut diantaranya, penerimaan dari BPHTB pada tahun 2023 lalu sebesar Rp460 miliar, dari PBB sebesar Rp305 miliar dan pajak restoran yang berhasil mencapai puncaknya, lebih dari Rp100 miliar. Pada kurun waktu 2021-2023, Pemkab Sidoarjo, lanjut Ari, juga mampu mengurangi piutang pajaknya, yang ada sejak tahun 2014 lalu sebesar Rp506 miliar. Piutang ini biasanya setiap tahun ada naik sebesar Rp5 miliar. “Pada kurun waktu 2021-2023, piutang pajak Pemkab Sidoarjo bisa berkurang dan menjadi Rp499 miliar,” katanya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr La Ode Ahmad Bolombo, yang hadir menyampaikan pencapaian pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo tersebut tertinggi di Provinsi Jawa Timur. “Saya mengapresiasi, Kabupaten Sidoarjo luar biasa, ini karena komitmen semua pihak,” katanya dihadapan undangan dari wajib pajak panutan, pimpinan OPD, Camat dan Kades/Kakel se Kabupaten Sidoarjo itu.

Untuk bisa meneruskan prestasi tersebut, dirinya memberi masukan untuk bisa mencari dan memperluas obyek-obyek pungutan baru, harus menghargai para wajip pajak, maka mereka harus diberikan penghargaan. inovasi dan strategi dalam pelayanan pajak. “Para wajib pajak jangan lagi disebut wajib pajak tetapi berganti sahabat pajak. Sebab mereka berperan dalam membayar pajak, tanpa mereka pemerintah tidak ada artinya,” ujar La Ode. “Saya mendukung sepenuhnya pengelolaan pajak di Kabupaten Sidoarjo,” lanjut La Ode.

Dalam acara itu, diberikan piagam penghargaan kepada sejumlah wajib pajak teladan di Kabupaten Sidoarjo yang berasal dari industri, kantor pemerintah, desa/kelurahan dan perorangan.[kus.ca]

Tags: