Bupati, Wabup dan 50 Anggota DPRD Bebas dari Sanksi

Sumenep, Bhirawa
Bupati, Wakil Bupati dan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bebas dari sanksi tak terima gaji selama 6 bulan. Pasalnya, hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), perundang-undangan yang mengatur sanksi tak digaji selama enam bulan bagi anggota dewan yang tidak menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017 sesuai batas waktu itu tidak bisa diaplikasikan karena masih belum ada peraturan pemerintah (PP).
Menindaklanjuti hasil koordinasi legislatif dan eksekutif bersama Mendagri itu, Pemerintah Daerah telah mengucurkan gaji bagi Bupati, Wabup dan anggota DPRD setempat hari ini (kemarin, red). Gaji tersebut dibayarkan selama tiga bulan terahir ini.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan, hasil koordinasi dengan Mendagri memperbolehkan gaji Bupati, Wabup dan anggota DPRD bisa dicairkan sehingga hari ini (kemarin, red) semua anggota dewan tersebut telah menerima gaji selama tiga bulan yang sempat mengendap tersebut. “Hari ini (kemarin, red) semua anggota dan pimpinan dewan telah menerima gajinya selama tiga bulan terahir ini,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Rabu (8/3).
Politisi PKB itu menerangkan, gaji anggota dan pimpinan DPRD setempat selama tiga bulan ini menelan APBD sebesar Rp2,5 milyar. Gaji tersebut mencakup tunjangan para politisi dari berbagai partai politik yang duduk dikursi legislatif tersebut. “Total gaji anggota dewan selama tiga bulan ini mencapai Rp2,5 milyar, termasuk didalamnya tunjangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati, Wabup dan 50 anggota DPRD Pemkab Sumenep mendapatkan sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan karena lambat menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017. Namun, karena Undang-undang yang mengatur itu masih belum ada PP sebagai aturan yang menjabarkan secara rinci, DPRD setempat menilai aturan tersebut tidak bisa diaplikasikan sehingga berbagai upaya yang dilakukan seperti mendatangi Kemendagri. [sul]

Tags: