Buru La Nyalla, Kejati Libatkan KPK, Mabes Polri dan Interpol

La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattaliti

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Rp 5,3 miliar, Selasa (29/3). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan tidak menemukan keberadaan tersangka di sejumlah rumahnya di Surabaya dan di Kantor Kadin.
Pasca penetapan DPO, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku sudah melayangkan surat permintaan bantuan pencarian orang ke Kejagung melalui bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Selain itu, Romy mengaskan bahwa Kejati Jatim juga meminta bantuan kepada Polda Jatim, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan International Police (Interpol).
“Hari ini (kemarin) tersangka LN resmi ditetapkan sebagai DPO sejak pukul 13.00. Kami juga langsung melayangkan surat permintaan bantuan pencarian orang ke Kejagung, Polda Jatim, Mabes Polri, KPK dan Interpol,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (29/3).
Dijelaskan Romy, langkah Kejati meminta bantuan kepada instansi-instansi ini karena menurut informasi yang didapat menyatakan bahwa tersangka sedang berada di luar negeri. Selain itu, Romy menjelaskan sumber-sumber Kejaksaan mendapat info ada penerbangan  dengan nomor GA818 atas nama Hj Ir La Nyalla Mahmud Mattalitti di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dengan penerbangan Garuda pada 17 Maret 2016.
“Dari informasi yang didapati ini, Kejaksaan meminta bantuan dari instansi terkait terutama Interpol. Sebab tercatat penerbangan dimaksud dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia,” ungkap Romy.
Menyoal terkait surat pencekalan yang diajukan Kejati Jatim terkesan terlambat, Romy mengaku, begitu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 lalu, Kejaksaan langsung mengajukan permintaan pencekalan ke Imigrasi. Proses pengajuan pencekalan membutuhkan waktu, karena itu pihaknya tidak mau menyalahkan siapapun. “Sudah ada pemberitahuan surat cekal dari Imigrasi per 18 Maret 2016 hingga enam bulan ke depan,” imbuhnya.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014, termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Senada dengan Kasi Penkum, Aspidsus Kejati Jatim I Made Suarnawan mengaku bahwa tidak ada yang namanya kecolongan dalam pencekalan tersangka LN. Menurutnya, pengajuan pencekalan terhadap seseorang membutuhkan proses dan step by step yang harus dilalui. “Tidak ada istilah kecolongan. Kita tetap berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka LN,” tambahnya.
Terkait pertimbangan status DPO ini, Suarnawan menjelaskan bahwa Kejaksaan sudah memanggil tersangka dengan patut hingga tiga kali berturut-turut, namun tidak hadir. Selanjutnya tim penyidik melakukan pencarian ke rumah tersangka dan tempat lain, namun tidak ditemukan keberadaan tersangka. Setelah itulah pihaknya menetapkan LN sebagai DPO.
“Langkah selanjutnya, kita akan lakukan upaya jemput paksa jika tahu keberadaannya. Kita juga kan belum tahu posisinya (tersangka, red) di luar negeri atau sudah pulang. Kami mohon bantuan kepada semua pihak termasuk kepada Kapolda Jatim dan pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Kelas I Surabaya Romi Yudianto menambahkan bahwa pencekalan sudah dilakukan sejak 18 Maret 2016 sampai dengan enam bulan ke depan. “Pencekalan bisa saja ditambah waktunya selama enam bulan. Biasanya pencekalan bisa sampai 1 hingga 2 tahun,” tambahnya.
Pasca kliennya, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai DPO Kejati Jatim, Ahmad Riyadh UB selaku pengacara La Nyalla mengaku menghormati keputusan yang dilakukan Kejaksaan.
Namun, pihaknya juga meminta Kejati Jatim untuk sama-sama menghormati satu sama lain. Sebab, pada Rabu (30/3) hari ini kliennya sedang mengupayakan upaya hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami menghormati apapun keputusan yang dilakukan Kejati Jatim. Lebih enaknya lagi kalau kita bersama-sama bisa saling menghormati satu sama lain, mengingat klien kami sedang mengajukan upaya hukum untuk keadilannya,” tegas Ahmad Riyadh UB.
Ditanya terkait kebenaran keberadaan kliennya di luar negeri, Riyadh mengaku tidak mengetahui pasti tentang hal itu. Sebab, pada Senin (28/3) kemarin pihaknya masih melakukan komunikasi terakhir dengan La Nyalla Mattalitti. Dan tidak ada urusan signifikan terkait informasi yang menyebutkan bahwa kliennya ada di luar negeri.

Surati Pimpinan KPK
Kejati Jatim berkirim surat ke pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim dengan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Kejati Jatim berkirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK, tidak terbatas kasus-kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara pada pekan lalu (22-24 Maret 2016), tapi juga kasus-kasus yang baru dilakukan gelar perkara tiga hari terakhir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa kemarin.
Kejaksaan menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dengan kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tim koordinasi dan supervisi KPK diketahui melakukan gelar perkara (ekspose) bersama dengan Kejati Jatim pada 22-24 Maret 2016 di Kejati Jatim.
“Tapi posisi surat masih di pimpinan, jadi saya belum bisa menyampaikan keputusan KPK. Kasus yang disurati itu termasuk yang diekspos dalam tiga hari kemarin antara korsup KPK dan Kejati,” tambah Priharsa.
Namun, Priharsa menekankan bahwa priorias kasus adalah kasus-kasus yang sudah lama dan belum juga selesai.  “Prioritas itu kasus lama, misalnya, kasus yang sudah beberapa tahun. Gelar perkara, misalnya, untuk tahu masalahnya apakah di kerugian negara atau soal pembuktian hukumnya atau ada tersangka yang pergi keluar negeri,” jelas Priharsa.
KPK sendiri saat ini juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dengan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih. “Kalau korupsi di Unair itu kan sudah ada dua tersangka dan masih berlangsung prosesnya. Informasi tentang La Nyalla akan kita dalami kita teliti dan apakah ada tersangka lain,” tutur Priharsa. [bed,geh]

Tags: