Butuh Peran Aktif Warga Sukseskan Lumajang Bebas Korupsi

Wakil Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto saat membuka giat Bimtek Percepatan Tipikor Dan Sosialisasi Program penyelenggara Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Serta Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lumajang 2017.

Lumajang,Bhirawa
Peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk percepatan pemberantasan Korupsi khususnya  menuju  Kabupaten Lumajang Wilayah Bebas Korupsi . masyarakat bisa melaporkan langsung pada Tim Saber Pungli bila mengetahui adanya pungutan liar ataupun tindak korupsi di setiap lini layanan OPD .
Wakil Bupati Lumajang ,Buntaran Supriyanto menegaskan komitmen Pemkab untuk menerima laporan masyarakat terkait pungli dan korupsi saat  Bimtek Percepatan Tipikor Dan Sosialisasi Program penyelenggara Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Serta Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lumajang 2017, pada Kamis (14 /9)yang bertempat di aula Kantor BKD .
Pada giat pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ((WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tesebut juga dihadiri oleh Perwakilan MenPAN ,Plt.Sekda,Unsur Polres Lumajang, Unsur Kejaksaan , Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kasek SD,SMP se Kabupaten Lumajang.
Menurut Wabup menjelaskan bahwa percepatan pemberantasan korupsi sesuai UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 itu merupakan prioritas nasional yang harus di laksanakan pada pemerintah yang paling bawah di wilayah negara Indonesia.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam giat tersebut Pemkab Lumajang melakukan terobosan diantaranya dengan melakukan pencanangan Zona Integritas sebagai embrio sebagai wilayah bebas korupsi.
“Zona Integritas itu sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi,” ujarnya .
Adapun pencanangan tersebut menurut Wabup pihaknya untuk sementara melibatkan 12 OPD yang disesuaikan dengan Keputusan Bupati Lumajang yaitu BKD, Dispenduk Capil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman , Diknas, Dinsos, Diskominfo, Satpol PP dan Bagian setda Kabupaten Lumajang ,dibawah koordinasi Inspektorat
Lebih lanjut ,Wabup menjelaskan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut seluruh OPD tersebut nantinya
diharuskan untuk melakukan perubahan perubahan seperti pada manajemen, penataan tata laksana , penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik agar WBK dan WBBM dapat terwujud.
Sedangkan Lumajang saat ini,dikatakan Wabup telah menuju Wilayah Bebas Korupsi karena telah memenuhi syarat yakni mendapatkan WTP (Wajar Tanpa pengecualian) dari BPK atas opini laporan keuangan serta mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( AKIP).
“Semangat Pemberantasan Pungli,itu bukan hanya karena faktor kerugian negara akan tetapi lebih pada faktor menghilangkan kebiasaan maupun budaya yang buruk dan tidak jujur,saya harap masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi atau melaporkan kepada Unit Saber Pungli jika mengetahui adanya berbagai bentuk pungutan liar,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: