Caleg Demokrat DKPP-kan KPU Kota Malang

Kantor KPU Kota Malang

Kantor KPU Kota Malang

Surabaya, Bhirawa
Indikasi pelaksanaan Pileg 2014 di Jatim carut marut benar adanya. Menyusul adanya upaya gugatan caleg terpilih dari Partai Demokrat Dapil Sukun, Christea Frisdiantara yang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.  Sebelumnya politisi ini merasa dizalimi oleh KPU Kota Malang dan  gagal dilantik menjadi anggota DPRD Kota Malang peride 2014-2019.
Kepada wartawan, Christea Frisdiantara yang didampingi kuasa hukumnya, Agung Nugroho mengaku siap menyeret lima komisioner KPU Kota Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Putusan PTUN Surabaya telah mengabulkan permohonan penggugat (Christea Frisdiantara,red) mengenai penundaan pelaksanaan keputusan KPU Kota Malang Nomor: 21/kpts/kpu.kota-014.329991/2014 tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD Kota Malang atas nama Christea Frisdiantara dari Partai Demokrat Dapil Sukun dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014. Otomatis dengan keluarnya putusan PTUN, maka KPU Kota Malang  membatalkan keputusannya terkait pelantikan Sulik Lestyowati sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019,”paparnya, Kamis (13/11).
Christea Frisdiantara seusai memenangkan gugatan, menegaskan pihaknya akan mengawal proses putusan PTUN tersebut sampai tuntas. Sebab, selama ini, ada indikasi kuat KPU Kota Malang sengaja menyingkirkan caleg incumbent untuk duduk kedua kalinya sebagai wakil rakyat. Sebab dalam pengajuan gugatan, Christea Frisdiantara sempat mendapatkan surat penetapan sebagai caleg terpilih. Namun, dalam perjalanan menunggu pelantikan, secara mendadak politisi yang juga dosen di salah satu kampus di Malang ini dibatalkan. “PTUN meminta pembatalan pelantikan, masak  suara rakyat dikalahkan oleh keputusan KPU,” tandas Agung Nugroho.
Dia lalu mengingatkan, pada pemilu legislatif lalu, mendapat amanah dari 2.541 pemilih di Dapil Sukun untuk DPRD Kota Malang. Suara yang diraih Christea itu merupakan suara tertinggi yang diraih para caleg asal Partai Demokrat Kota Malang. “Kenapa ini tidak dijadikan pertimbangan sebelum KPU membuat keputusan itu?,” katanya.
Dalam gugatan yang dimenangkan caleg terpilih, PTUN meminta pembatalan surat putusan KPU Kota Malang. Berdasarkan hasil keputusan PTUN, Christea berencana mengajukan gugatan ke DKPP. Dia berharap hasil DKPP nanti, bisa memberikan sanksi terhadap kesalahan putusan komisiner KPU Kota Malang yang dengan sengaja mengalahkan hasil suara rakyat.
Seperti diketahui, Christea dicoret sebagai anggota DPRD Kota Malang peride 2014-2019, karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu. Apalagi ada dasar putusan PN Malang dan PT Surabaya yang dianggap bersalah, karena kampanye di lingkungan pendidikan. “Klien kami tidak melakukan dua pelanggaran itu (melakukan money politics dan pemalsuan dokumen.red), namun hanya didakwa salah tempat kampanye,” paparnya.
Disampaikan Agung, pergantian calon terpilih harusnya merunut pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. “Di mana pasal 220, tentang penggantian calon terpilih, ayat 1 mengatakan penggantian calon terpilih dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hokum tetap,” ujar Agung. [cty]

Tags: