Caleg Nasdem Dapil 1 Tulungagung Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Partai

Hery Widodo

Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), calon legiskatif (caleg) asal Parta Nasional Demokrat (Nasdem) asal dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partia Nasdem di DPW Partai Nasdem Jatim.
“Kami sudah melayangkan gugatan tersebut ke DPW Partai Nasdem Jatim. Dan karena partai Nasdem belum membentuk mahkamah partai kami dijanjikan untuk bertemu dengan Ketua Partai Nasdem Jatim pada tanggal 29 Juni ini,” ujar penasihat hukum Achmad Yulianto, H Hery Widodo SH MH CLA pada Bhirawa, Minggu (23/6).
Ia mengaku gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan PHPU ke MK. Sebelumnya, Hery Widodo sudah meminta persetujuan pada Ketua Umum Partai Nasdem dan Sekjen Partai Nasdem tetapi belum ditanggapi.
“Kami berharap segera ada kepastian persetujuan dari Partai Nasdem dengan gugatan Achmad Yulianto ke MK. Namun jika tetap tidak diberikan sidang di MK akan tetap berlangsung dengan juga memanggil Ketua Umum Partai Nasdem,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Partai Nasdem secara resmi melakukan gugatan hasil pemilu pada KPU Tulungagung. Dalam gugatannya tersebut, Partai Nasdem menempuh dua jalur. Yakni jalur antar partai politik (parpol) dan jalur perorangan PHPU intern calon caleg Partai Nasdem.
Gugatan antar parpol dilakukan karena Partai Nasdem merasa dirugikan dengan dugaan penggelembungan suara PAN yang mendapat limpahan suara dari PKB. Akibatnya, Partai Nasdem kehilangan satu kursi DPRD Tulungagung di dapil 1. Sedang gugatan intern caleg Nasdem, karena Achmad Yulianto meyakini kursi kedua Partai Nasdem di dapil 1 Tulungagung yang kini akan direbut dari PAN tersebut bukan hak dari Jumani, caleg Partai Nasdem lainnya, tetapi milik Achmad Yulianto.
Hery Widodo menyebut ada dugaan kuat perolehan suara Achmad Yulianto banyak hilang. Dan ia menduga suara tersebut menjadi suara partai, selain juga terjadi penambahan suara pada caleg lainnya.
“Sebagai contoh di TPS 1 Desa Loderesan, perolehan suara Achmad Yulianto masuk ke partai sebanyak sembilan suara. Sedang di TPS 7 Kelurahan Bago suara caleg Jumani di form C1 kosong tapi di DAA1 bertambah 30 suara. Dan ini juga terjadi di TPS-TPS lainnya, utamanya di wilayah Bago yang mencolok,” paparnya.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara dalam DB 1 KPU Tulungagung yang dicatat DPD Partai Nasdem Tulungagung menyebutkan, perolehan suara di dapil 1 Tulungagung untuk Partai Nasdem yang memperoleh suara terbanyak adalah The Hom Sem dengan perolehan 7.193 suara, kemudian disusul Drs Jumani (3.570 suara) dan berikutnya Achmad Yulianto (3.522 suara).
Sampai berita ini ditulis, Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi SSos MSi, belum bisa dihubungi. Namun demikian, sebelumnya Sekretaris Bappilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, mengaku belum mengetahui gugatan yang dilakukan Achmad Yulianto di MK. Ia menandaskan yang diperjuangkan Partai Nasdem secara resmi adalah gugatan PHPU antar parpol. (wed)

Tags: