Caleg PDIP Ancam Lapor Polisi

index(Kantongi Bukti Perolehan Suaranya Dicuri)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Nunuk Suryani, calon legislatif (caleg) dari PDIP Dapil 2 Magersari (Wates, Magersari, Gedongan, Balongsari) Kota Mojokerto menegaskan bakal melapor ke polisi terkait dugaan perolehn suaranya dicuri. Wanita yang juga  Istri pejabat eselon II Pemkot Mojokerto ini mengaku mengantongi bukti perolehan suaranya pada pileg lalu, di sebuah TPS di Kel Magersari berpindah ke Caleg jadi dibawahnya.
Dalam Pemilihan Legislatif 9 April lalu, Nunuk mendapat 1,302 suara. Atau selisih 69 suara dari pesaingnya Darwanto yang berstatus incumbent. Mantan politisi Golkar yang loncat partai ke PDIP itu mendapat 1,371 suara.
Nunuk yang mengaku  menjadi korban pencurian suara itu tidak saja melaporkan kasus ini ke polisi, tapi juga sekaligus ke Panwaslu dan pihak DPP PDIP sebagai pucuk partainya.
”Dalam form C1 (partai) disebuah TPS di Kel Magersari saya mendapat 32 suara. Tapi dalam form D1 (kelurahan) suara saya mendadak hilang dan bergeser ke suara Caleg dibawah saya. Indikasi adanya tindak pidana pencurian ini kami jadikan dasar laporan polisi sembari mengumpulkan bukti D1 di kelurahan lainnya,” ujar Nunuk Suryani, ditemui Senin (28/4) kemarin.
Wanita berambut lurus itu makin dibuat heran dengan hasil rekapitulasi KPU yang makin berbeda. Menurutnya, rekap KPU menyebut dirinya mendapat 1,270 suara. Sementara Darwanto sebanyak 1,403 suara. ”Jadi Darwanto naik 32 suara tapi saya malah berkurang 32 suara,” sergahnya.
Nunuk mengatakan, dirinya sudah coba menanyakan masalah perbedaan hasil penghitungan ini ke KPU. Tapi, katanya, dijawab kenapa tak disampaikan waktu penghitungan. ”Oleh Yusuf Widayat (komisioner KPU) kita sampaikan jika pada waktu itu kita belum menemukan indikasi itu. Tapi kini kami mengantonginya,” sergahnya.
Atas temuan itu, Nunuk yakin pihaknya menemukan pencurian suara di TPS lain. Selasa (nanti malam, red) akan mendapat bukti D1 dan akan dibeber telah terjadi indikasi yang sama. Nunuk tak kuatir meski nantinya Darwanto telah ditetapkan. Ia berpegang pada adanya surat DPP PDIP Nomor 4.860 tahun 2014. Yang intinya, ada ketegasan jika Caleg yang diketahui memindahkan nama TPS akan disanksi dan di PAW kan. Dikonfirmasi persoalan ini, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno tak menjawab dihubungi telponnya. HP nya terdengar nada panggil tapi tidak diangkat. [kar]

Rate this article!
Tags: