Cegah Bom Waktu Perokok Anak

foto ilustrasi

Situasi dan kondisi dari tahun ke tahun perokok anak Indonesia terbilang sangat mengkawatirkan, pasalnya jumlahnya terus meningkat. Menjadi logis jika upaya untuk melindungi anak dan remaja untuk tidak menjadi perokok hingga kini masih menjadi tantangan berat yang perlu mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah. Salah satunya, melalui upaya menghadirkan regulasi pengendalian tembakau guna menurunkan prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Merujuk data survey Global Adult Tobacco Survey ( GATS ) 2022 , didapat peningkatan signifikan jumlah kasus perokok anak di Indonesia. Bahkan, anak – anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ( SD ) saat ini sudah banyak yang merokok. Kondisi memperhatinkan ini tentu menyita perhatian pemerintah dan masyarakat. Terlebih , jumlah perokok dewasa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yaitu dari 60,3 juta (2011) menjadi 69,1 juta perokok (2021), dan 70 juta perokok (2022), (kompas, 31/7/2022).

Angka peningkatan jumlah perokok tersebut, tentu harus ada komitmen dari pemerintah dan semua pihak untuk menekan jumlah perokok pada anak. Hal itu, urgen dilakukan agar tidak terjadi bom waktu meledak perokok pada anak di negeri ini. Upaya untuk merealisasikan pencegahan itu ada baiknya pemerintah busa berkomitmen dan menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 adalah target RPJMN 2020-2024. sesuai amanat RPJMN, target penurunan perokok usia anak dan remaja merupakan target nasional sehingga upaya mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula harus menjadi prioritas semua pihak.

Desakan untuk melakukan perubahan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan harus jelas. Terutama, terkait kewenangan Kementerian terkait pengaturannya. Karena di PP 109/2012 pengaturannya masih umum yakni tidak boleh menjual pada anak di bawah umur 18 tahun, tapi peraturan terkait siapa yang menjual, dan pengenaan sanksinya belum ada. Untuk itu, komitmen semua pihak untuk melindungi anak – anak dari bahaya rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak harus terus diperkuat.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: