Covid-19, Program Sertifikasi Tanah PTSL Ditunda di Kabupaten Blitar

Tampak Kantor Pelayanan BPN Kabupaten Blitar yang kini sudah menerapkan Physical Distancing sebagai dampak wabah Covid-19 di Kabupaten Blitar. [Foto : Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Proses sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blitar untuk sementara ditunda sampai wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Blitar mereda.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar, Syamsudin mengatakan untuk pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar untuk sementara ini terganggu akibat mewabahnya Covid-19, sehingga sejumlah proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk sementara juga tertunda.
“Program PTSL sementara ditunda sampai wabah Covid-19 mereda di Kabupaten Blitar,” kata Syamsudin.
Lanjut Syamsudin, dijelaskannya dalam proses pembuatan sertifikat melalui PTSL yang juga melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Perangkat Desa, mengingat Kabupaten Blitar saat ini merupakan zona merah, maka harus mengikuti himbauan dari Pemerintah untuk melakukan Sosial Distancing maupun Physical Distancing. Sehingga saat ini untuk pengukuran tanahpun harus hati-hati, dimana saat ini yang harus diukur hanya tanah sawah dan tegal yang tidak menimbulkan kerumunan massa pada program PTSL yang sedang berjalan.
“Selama tidak ada atau tidak melibatkan banyak orang seperti pengukuran tanah sawah dan tegal masih bisa diproses, karena sekarang masih penerapan Physical Distancing sebagai tindak lanjut proses sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Syamsudin, sementara pengukuran yang dipemukiman ditunda termasuk juga pendataan baru program PTSL semua wilayah Kabupaten Blitar ikut ditunda.
“Saat ini kami hanya mengolah data-data yang sudah masuk sambil menunggu meredanya wabah Virus Corona,” ujarnya.
Tambah Syamsudin, untuk kegiatan rutin di Kantor BPN Kabupaten Blitar yang menggunakan sistem manual juga ditiadakan, dimana saat ini semuanya memanfaatkan sistem online. Namun dikecualikan untuk pengambilan produk dan surat menyurat masuk yang tetap harus ke Kantor BPN.
“Bahkan pelayan umum saat ini juga sudah menerapkan aturan untuk meminimalisir tatap muka,” pungkasnya. [htn]

Tags: