Danrem 083/Baladhika Jaya Bentuk Tim Kerja Menuju WBK dan WBBK

Danrem 083/Bdj Malang Kolonel (Inf) M Imam Gogor Agnie Aditya saat membentuk tim kerja untuk membangun WBK dan WBBK, di Makorem 083/Bdj setempat. [cahyono/Bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa.
Komando Resort Militer (Korem) 083 Baladhika Jaya (Bdj) Malang telah membentuk tim kerja, guna membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Kropsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) dilingkungan Korem setempat.

Tim kertja yang kita bentuk, kata Komandan Korem (Danrem) 083 Bdj Malang Kolone (Inf) M Imam Gogor Agnie Aditya, Kamis (2/2), kepada wartawan, diawali dengan pemaparan konsep pembangunan WBK dan WBBK dilingkungan Korem 083/Bdj Tahun 2023 oleh Kepala Seksi Korem (Kasirem) Letkol (Inf) Teguh Prastowo. Dan ada enam aspek pembangunan zona integritas, yaitu Perubahan Budaya Kerja, Mekanisme Kerja Satuan, Pengelolaan SDM, Kinerja Satuan, Pengawasan Satuan dan Pelayanan Publik.

“Pembangunan WBK dan WBBK tidak jauh berbeda dengan rencana pembinaan satuan yang meliputi pembinaan organisasi, pembinaan pangkalan, pembinaan materiil, pembinaan latihan dan pembinaan piranti lunak,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, semua bagian harus bekerja keras, cerdas, berinovasi dan kreatif di masing-masing bidangnya. Sehingga harus dilaksanakan penyiapan data dan inventarisir dokumen kegiatan guna mendukung program pembangunan WBK dan Wilayah WBBK.

Selain itu, tahapan yang paling penting dalam zona integritas, seperti pembangunan integritas pada unit-unit satuan melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif dan sistimatis.

“Hal tersebut, yang sudah dicapai Korem 083/Bdj pada tahun sebelumnya, agar dijadikan evaluasi dan acuan di tahun 2023 ini, sehingga bisa mendapatkan hasil yang lebih baik. Dan yang perlu kita perbaiki dan perlu disempurnakan dalam pelaksanaan program pembangunan WBK dan WBBK di Satuan Korem 083/Bdj,” ujarnya

Mengutip dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa Pemerintah Indonesia dalam menekan angka tingkat korupsi di lembaga pemerintah, karena kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu.

Sebab, secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Sehingga tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007.

Dan IPK hingga kini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara (www.setneg.go.id). Sedangkan IPK di Indonesia Tahun 2011 meningkat menjadi 3 (Transparency International, 2011). Namun, kenaikan IPK menjadi 3 tersebut masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya baik di Asia maupun Asia Tenggara.

Sementara, WBK dan WBBK sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sedangkan Presiden Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Negara, serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. [cyn.gat]

Tags: