Deadlock, JOB PPEJ Terkesan Lempar Tanggungjawab

warga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar), Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban saat melakukan aksi didepan pintu masuk JOB PPEJ. (Khoirul Huda/bhirawa])

warga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar), Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban saat melakukan aksi didepan pintu masuk JOB PPEJ. (Khoirul Huda/bhirawa])

Tuban, Bhirawa
Karena pihak operator Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tetap tidak dapat memastikan soal pencairan kompensasi tuntutan warga Rahayu, warga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar), Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berakhir dengan jalan buntu atau deadlock.
“Sekali lagi kami tidak bisa memberikan jawaban, itu wewenangnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa),” kata Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima saat menanggapi tuntutan ratusan warga di depan kantor Pad B Mudi (25/7).
Akbar Pradima juga menegaskan, meski masyarakat melakukan aksi unjuk rasa puluhan sekali didepan perusahannya, pihaknya tetap tidak dapat memberikan jawaban sesuai keinginan warga. Karena setiap uang yang dikeluarkan perusahaan itu uang Negara, dan laporannya akan langsung menjadi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau sampai salah mengeluarkan uang kompensasi tanpa berlandaskan hukum operator terancam hukum,” terang Field Admin Superintendent JOB P-PEJ ini.
Akbar juga menyindir, pihaknya tidak ingin gara-gara menuruti keinginan tokoh elit Rahayu, harus berhadapan dengan BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat BPK sejak tahun 2014 lalu, telah menyoroti program kompensasi gas flare JOB P-PEJĀ  Rahayu.
Terlebih hasil kajian dari lembaga independen ITS Surabaya menyebut, kegiatan JOB P-PEJ sejak tahun 2015 sudah tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar. Gas buang hanya berdampak di dalam radius 50 meter dari pusat flare.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Gerah Kobar, M Solihin, saat dikonfiormasi tetap meminta hak warga terdampak flare diberikan. Selama flare menyala warga Dusun Sarirejo, dan Gandu tetap terdampak mulai panas, intensitas cahaya, bising, hingga gas H2S.
“Kami akan menghentikan tuntutan kompensasi kalau flare benar-benar padam,” sambungnya.
Dalam mediasi beberapa jam sebelumnya, massa mendesak supaya operator Mudi segera menyampaikan hasil kajian tim ITS Surabaya. Tapi pihak JOB P-PEJ berjanji menyampaikan hasil kajian pada hari Kamis (28/7) mendatang di Kantor Kecamatan Soko.
Sebelumnya, massa Gerah Kobar menagih janji operator JOB P-PEJ Lapangan Mudi, Blok Tuban untuk segera menyosialisasikan data hasil kajian flare oleh Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya selama 1,5 tahun dampak gas buang (flare) Pad A.
Karena jadwal yang disepakati bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu beberapa waktu lalu, hasil kajian flare akan disampaikan ke warga tanggal 22 Juli 2016 lalu.
Apalagi Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, sudah merekomendasikan operator dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabamanusa, untuk tetap mencairkan kompensasi kepada warga.
“Pemda sudah mendukung pencairan kompensasi, idealnya operator tidak perlu berpikir panjang,” sambung Kepala Desa Rahayu, Sukisno.
“Kami minta hasil kajian disampaikan kemudian di buktikan dengan kondisi riil di sekitar Pad A, Pemda sudah mendukung pencairan kompensasi, idealnya operator tidak perlu berpikir panjang,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahayu, Kamsiadi yang diamini oleh Kepala Desa Rahayu, Sukisno (25/7). (hud)

Tags: