Demi Keselamatan, Satlantas Polres Malang Larang Odong-odong Lintasi Jalan Raya

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah.(cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa.
Pemilik angkutan lingkungan yakni odong-odong dan kerete kelinci tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Polres Malang berjalan di jalan raya, karena angkutan tersebut tidak sesuai spesifikasi ketentuan lalu lintas. Sedangkan pelarangan itu karena di Kabupaten Malang marak penggunaan angkutan lingkungan yang dikomersilkan dan bisa membahayakan bagi penumpangnya.

Untuk mengantisipasi maraknya penggunaan alat transportasi odong-odong dan kereta kelinci yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka Polres Malang melarang pemilik angkutan lingkungan itu tidak mengoperasikannya di jalan raya.
“Selain kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas, hal itu juga membahayakan penumpangnya,” kata Agung Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Malang AKP Agung Fitransyah, Kamis (10/2), kepada wartawan, saat berada di Mapolres Malang.

Menurutnya, langkah tegas yang kita ambil ini demi keselamatan masyarakat. Karena odong-odong dan kereta kelinci di wilayah Kabupaten Malang semakin bertambah. Sedangkan untuk menertibkan angkutan lingkungan tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Dan jika pemilik angkutan lingkungan itu tidak menghindahkan larangan beroperasi di jalan raya, tentunya akan kita lakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

Pelarangan kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai odong-odong dan kereta kelinci tersebut, kata Agung, rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Oleh Karena itu, melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Malang memberikan imbauan dan pelarangan untuk beroperasi di jalan raya, sebeb berisiko tinggi. “Dan jika terjadi kecelakaan lalu-lintas, maka penumpang yang berada di odong-odong dan kereta kelinci tidak bisa mendapatkan kalim asuransi dari PT Jasa Raharja,” paparnya.

Secara terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara menjelaskan, apabila jenis kendaraan bermotor yang sengaja di disain sebagai kereta kelinci ataupun odong-odong itu tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dan jika kendaraan sejenisnya mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tidak bisa mencairkan klaim asuransi.

“Karena spesifikasi kendaraan harus jelas, dan sudah terdaftar di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Artinya, PT Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (cyn.hel).

Tags: