Aktivis Anti Korupsi Desak Wali Kota Batu Mundur

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan Surat Perintah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu kepada Wakil Wali Kota Batu H Punjul Santoso SH Disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/9).

Kota Batu, Bhirawa
Ditetapkannya Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) sebagai tersangkan oleh KPK, membuat beberapa elemen masyarakat menuntut agar ER mundur dari jabatanya agar status wali kota tidak dijabat Pelaksana Tugas (Plt).  Langkah ini penting dilakukan agar tata kelola pemerintahan agar tetap berjalan dengan baik.
Usulan ini disampaikan Ketua LSM Good Governace Activator Aliance, Sudarno. Untuk itu Pemerintah Kota Batu perlu berkonsultasi dengan gubernur terkait pengunduran diri walikota ini.
Sudarno mengatakan dengan mengundurkan dari jabatannya sebagai wali kota, ER juga bisa berkonsentrasi penuh untuk mengahadapi kasus hukumnya. “Selain itu kondisi juga akan lebih smooth saat pelantikan istrinya, Dewanti Rumpko sebagai walikota Batu periode berikutnya. Ini penting agar ego dari walikota untuk tetap mempertahankan jabatannya dengan cara ini menurut saya tidak bijaksana,”tambah Sudarno.
Diketahui, di awal bulan Oktober ini terasa menjadi bulan terberat bagi Pemerintah Kota Batu. Pasalnya hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2017 belum bisa diundangkan.
Tidak hanya proyek pembangunan yang tidak bisa berjalan, gaji pegawai pun tidak bisa terbayarkan. “Memang tadi banyak yang ngobrol soal belum gajian, tapi saya belum tahu, soalnya belum ngecek ke bank,” ujar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak beberapa minggu ini, rapat rutin setiap hari Senin dilaksanakan di ruang rapat Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso di lantai 4. Wartawan yang biasanya bisa mengikuti rapat rutin mingguan ini secara bebas, kini tidak bisa lagi, karena dilarang pegawai UPT Balai Kota Among Tani.
Informasi yang dihimpun Bhirawa,  rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan. Antara lain masalah gaji akan dikeluarkan serentak baik OPD yang memiliki Kepala Dinas, maupun OPD yang sedang kosong tidak ada pejabatnya, sambil menunggu SK PLT. Karena diketahui ada dua dinas yang sampai saat ini belum memiliki Plt kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
DP3AP2KB belum ada plt Kepala DInasnya sepeninggal H Achmad Suparto. Sedangkan ULP juga kosong karena Edi Setiawan, Kepala ULP dinonaktifkan setelah penetapan Edi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kegiatan OPD. Kegiatan yang menggunakan APBD murni tetap berjalan seperti biasa, namun kegiatan yang merupakan hasil P-APBD harus menunggu diundangkannya P-APBD yang harus ditandatangani Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko atau minimal ditandatangani oleh Plt Sekda atau Sekda.
Ditempat terpisah, Cahyo Edi Purnomo, Ketua DPRD Kota Batu ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa saat paripurna P-APBD yang hadir saat itu adalah Punjul Santoso yang saat itu sebagai Wakil Wali Kota dan Plt Sekda H Ahmad Suparto. Saat itu P-APBD diparaf saja, karena kewenangan tanda tangan ada pada wali kota.
Saat konsultasi dengan gubernur sudah selesai, tinggal plt sekda yang harusnya meminta tandatangan kepada Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Karena harus ada tanda tangan dari Wali Kota Batu dan Sekda. “Maka saran saya plt wali kota, segera untuk berkonsultasi ke wali kota sekaligus mohon tanda tangan beliau tentang hal-hal yang dimaksud,” ujar Cahyo. [nas]

Tags: