Dewan Beri 12 Catatan LKPj Bupati Trenggalek

foto ilustrasi

Trenggalek, Bhirawa
DPRD Trenggalek memberikan 12 catatan atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban(LKPJ) Bupati Trenggalek terkait evaluasi pelaksanaan APBD 2018.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian keputusan DPRD nomor 15 Tahun 2018 tentang catatan strategis atas LKPJ Bupati Trenggalek akhir tahun anggaran 2018.
Berdasar laporan pansus LKPJ, dua belas catatan tersebut menyangkut hampir seluruh pelaksanaan kegiatan di lingkup Kabupaten Trenggalek. Catatan tersebut diantaranya eksekutif dalam hal ini pemerintah Kabupaten Trenggalek dinilai sangat lemah dalam pelaksaan penyelenggaraan dan kinerja pemerintahan.
Selanjutnya, Agus menilai perencanaan dan penganggaran pada setiap kegiatan yang ada dinilai masih sangat lemah. Sehingga hal tersebut menyebabkan target pelaksanaan kegiatan yang penggangarannya berasal dari APBD kerap tidak tercapai secara maksimal.
Yang tidak kalah penting adalah tidak tercapainya target desentralisasi fiskal terutama pada bidang pencapaian PAD.”Ini hanya sebagian kecil saja,” kata Agus.
Di samping itu, lanjut Agus, DPRD merekomendasikan untuk dibuat antitesis terkait perencanaan pembiayaan dan rencana kerja, juga tidak terpenuhinya target yang masuk dalam tugas pembantuan yang dikemas dalam anggaran pembantuan dengan bentuk alokasi dana desa.
Yang tidak kalah penting dalam catatan DPRD yakni tidak maksimalnya pemberdayaan terutama dalam eksekusi tugas pembantuan.”Tiga poin ini kami kira sangat penting untuk ditindaklanjuti,” papar Wakil Ketua DPRD dari PKS ini.
Masih menurut Agus, catatan lain yang juga menjadi ssuatu yang wajib menjadi rekomendasi DPRD adalah, merekomendasikan untuk melakukan dan memilih melalui sistem eksekutif selektif untuk mendukung pencapaian target pembangunan jangka pendek.”Ini masuk dalam rekomendasi kami. Makanya, kami meminta ditindaklanjuti,”jelas Agus.
Masih menurut Agus, secara umum Pansus memberian pandangan terkait LKPJ Bupati berharap adanya implikasi dalam entitas dan pelaporan akuntablitas, menejemen, dan transparasi beberapaa bidang.
Diantaranya Bidang Akuntablitas, dinilai belum terpenuhinya kemampuan untuk menyajikan laporan. Artinya pelaporan yang dijadikan dinilai tidak mengambarkan kemampuan dalam mengeksekusi perencanaan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran untuk capaian target yang mengarah pada RPJMD.”Sebenarnya sangat banyak rekomendasi yang kami berikan,” tukas Agus.
Di bidang menejemen, Agus menilai LKPJ belum sepenuhna mampu mempresentasikan kemampuan lembaga eksekutif dalam penjabaran kegiatan sebagai capaian target, dan yang terakhir bidang transparansi, pemerintah Kabupaten Trenggalek, dinilai belum bisa secara utuh menyampaikan keterbukaan dalam tata kelola sumberdaya sesuai dengan amanat peraturan dan perundangan.
“Kami kira ini rekomendasi terakhir DPRD. Kami berharap, rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti,” pungkas Agus.
Sementara itu, Plt Bupati Trenggalek M Nur Arifin yang menghadiri rapat paripurna istimewa menyampaikan sangat berterima kasih atas catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada eksekutif . Pihaknya akan mencoba melakukan perbaikan ,agar Kedepannya bisa mencapai target yang sudah direncanakan dalam penganggaran sebelumnya. [wek]

Tags: