Dewan Bondowoso Mendadak Dites Urine

Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir memberi contoh melakukan tes urine dan darah untuk memastikan dirinya tidak mengkonsumsi Narkoba (Samsul Tahar/Bhirawa)

Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir memberi contoh melakukan tes urine dan darah untuk memastikan dirinya tidak mengkonsumsi Narkoba (Samsul Tahar/Bhirawa)

(Satu Anggota Terindikasi Positif)

Bondowoso, Bhirawa
Untuk membuktikan diri sebagai lembaga yang anggotanya tidak menggunakan barang haram Narkoba, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mendadak melakukan tes urine pada anggotanya yang disampaikan secara resmi dalam Paripurna Jawaban atas Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015, Selasa (14/6) malam.
Tes urine yang difasilitasi oleh Dinkes Kabupaten Bondowoso, hasilnya ditemukan 1 Anggota dewan dari 40 anggota yang mengikuti tes urine terindikasi positif narkoba. Hal ini berdasarkan kepada hasil strip yang digunakan sebagai indikator tes.
Namun menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dr H Mohammad Imron M Kes, indikasi tersebut masih harus dilakukan validasi dengan mengkonfirmasi pada yang bersangkutan bahkan bisa dilakukan tes lanjutan dan tes pembanding seperti tes darah atau rambut.
“Tes urine ini hanya bisa memastikan apakah dia mengkonsumsi obat. Namun indikasi ini masih belum bisa dipastikan positif narkoba. Untuk memastikan positif atau tidak, maka harus dilakukan tes ulang dan tes pembanding yaitu tes darah dan rambut agar lebih valid,” tuturnya.
Untuk memberi kepastian agar indikasi positif ini segera tersampaikan maka dari hasil konfirmasi pada yang bersangkutan yaitu anggota DPRD Berinisial ES ternyata mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter beberapa hari yang lalu.
“Obat yang dikonsumsi oleh ES itu untuk mengobati penyakit lambung yang dideritanya beberapa bulan terakhir. Dari resep yang diberikan dokter itulah, ada salah satu obat racikan yang mengandung Benzodiazepin (BZP),” ungkap Dokter Imron kemarin.
Kepala Dinkes Bondowoso tidak menampik bahwa Benzodiazepin itu merupakan salah satu jenis obat yang memang mengandung narkoba. Namun, menurutnya, obat itu boleh diberikan kepada pasien setelah dosisnya disesuaikan. “Boleh, asalkan untuk pengobatan. Psikotropika itu kan ada jenisnya, ada yang untuk pengobatan, ada yang untuk penelitian. Untuk pengobatan itu menyesuaikan dengan resep dokter,” pungkas dr Imron.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Achmad Dhafir SAP mengatakan, pihaknya sengaja melakukan tes urine secara mendadak guna member contoh yang baik pada masyarakat, apalagi menurutnya selama ini ada kecurigaan masyarakat jika ada salah satu atau bahkan beberapa anggota DPRD mengkonsumsi Narkoba. “Kita hanya ingin memberi contoh yang baik, ini tidak saya sosialisasikan dan kami lakukan secara mendadak, bahkan saya sampaikan saat Paripurna,” katanya.
Terkait informasi adanya salah satu anggota DPRD yang terindikasi positif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada dinas kesehatan untuk melakukan validasi, sehingga kebenaran informasi menjadi valid dan tidak menimbulkan persepsi macam-macam.
“Jika yang bersangkutan dari Partai lain saya serahkan sepenuhnya pada partainya untuk menindaklanjuti, namun jika dari Fraksi Kebangkitan Bangsa maka akan dilakukan pemberhentian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD itu,” kata Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso itu tegas. [har]

Rate this article!
Tags: