Dewan Gresik Desak Hentikan Rekruitmen Perangkat Desa

Karikatur Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Kesiapan pelaksanaan rekruitmen perangkat desa diminta dewan agar diberhentikan sementara. Sebab kalangan dewan menilai masih amburadul, ini diketahui pada waktu hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun saat digelar Sidak.
Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Abdul Qodir mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, ditengarai ada perbedaan persepsi dalam memahami sebuah aturan (peraturan bupati, red). Salah satu temuannya, terdapat desa yang telah menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa. Yang notabenya, LSM itu. Apakah memenuhi kreteria layak atau tidak, belum di ketahui.
Bahkan melalui rapat dengar pendapat (hearing), bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab. Juga Asosiasi Kepala Desa (AKD), dihasilkan rekomendasi diberhentikan. Sebab dalam Perbup, Tim P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa). Bisa menggandeng Pemda dan non-Pemda. Artinya, untuk pihak dari non-Pemda bisa berbentuk PT (perguruan tinggi) atau lembaga yang benar-benar layak dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa.
”Ini yang patut disayangkan, sebab yang kami inginkan hasil yang maksimal dan baik. Bukanya hanya asal ini jabatan perangkat, yang ujung-ujunya sumberdaya manusia (SDM) tak memenuhi,” ujarnya.
Hingga kini masih sekian persen yang sudah melaksanakan, seperti Kec Benjeng dan Kedamean. Dan desa-desa yang belum melaksanakan, untuk sementara diberhentikan. Sambil menunggu beberapa perbaikan dan presepsi sehingga tidak jadi persoalan di belakang hari.
Ditambahkan Abdul Qodir, kalau tetap dilaksakan sebelum ada laporan Pemkab ke dewan. Maka dewan akan bertindak lebih tegas, sebab kesepakatan ini sudah di sepakati dalam rapat. Sebab terdapat beberapa poin pemahaman lain yang perlu diluruskan, dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman di dalam mengartikan sebuah aturan (Perbup).
Sementara Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim menambahkan, permintaan pemberhentian sementara pelaksanaan perekrutan perangkat desa tidak masalah. Sebab pemberhentian bersifat sementara, kalau ingin sepaham harus ada pertemuan atau Bimbingan Teknis (Bimtek). [kim]

Tags: