Dewan Gresik Geram Dispendik Lambat Ajukan Perubahan Perbup

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Hearing Komisi IV bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Bagian Hukum Pemkab Gresik, terkait tambahan insentif guru K2. Diwarnai adu mulut, terkesan saling lempar tangung jawab sehingga membuat dewan geram.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, hearing sudah dilakukan lebih dari empat kali, sekarang sudah yang kesekian kalinya. Namun baru kali ini ditemukan kejujuran dari Dispendik, kalau Perbub tambahan nominal insentif lambat diajukan. Sehingga bagian hukum tak berani, kondisi ini tentunya akan merugikan para guru penerima.
Seharusnya setelah pengesahan anggaran APDB 2018, Dispendik segera mengajukan Perbub itu. Namun diketahui, Perbub diajukan pada Bulan April. Itupun diajukan selang sehari sebelum dipanggil hearing komisi, keteledoran ini patut disayangkan sebab jauh hari sudah diingatkan.
”Kami prihatin kinerja Dispendik, juga kecewa. Sebab penambahan insentif guru yang semula Rp250 menjadi Rp500. Bisa tidak terwujud, sebab perubahan Perbub atas nominal itu belum juga kelar,” ujarnya.
Sekarang masih nyantol di Bagian Hukum, bahkan oleh Bagian Hukum tidak akan diproses. Meski dari DPPKAD, memberi lampu hijau bisa mencairkan kapan saja asal Perbub ada.
Ditambahkan Khoirul Huda, atas persoalan ini ada kesepakatan hearing untuk dilakukan konsultasi. Dan kesalahan yang paling fatal, angaran dana itu oleh Dispendik ditaruh di belanja barang dan jasa. Meski peluangnya sangat tipis, namun komisi akan tetap berusaha.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Tri Purwito, atas persoalan ini. Dispendik terkesan meremehkan dan yang pasti komisi akan ada rekomendasi. Akan disampaian ke pimpinan dan teruskan ke bupati, sebagai tidak lanjut ketedoran kinerja Dispendik. [kim]

Tags: