Dewan Gresik Temukan 500 Lebih Pegawai Puskesmas Minim Gaji

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Dalam pembahasan LKPJ 2017, dewan menemukan sekitar 500 tenaga honorer tak jelas gajinya. Selain itu statusnya juga sama, tak terdaftar di Badan Kepegawain Daerah (BKD). DPRD Kab Gresik berharap ada pembenahan nasib supaya tidak terkatung-katung, sebab mereka juga butuh hidup layak.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saida, dalam pembahasan LKPJ 2017. Sudah minta pada BKD agar ada pembenahan status dan gaji terhadap tenaga honorer di Puskesmas. Karena setiap hari mereka butuh makan, juga transport untuk berangkat kerja. Jika pendapatan minim pastinya tak cukup, bekerja juga tidak akan bisa maksimal.
”Kami prihatin setelah mengetahuinya, rekruitmen kabarnya dilakukan oleh Puskesmas tanpa sepengetahuan BKD. Sehingga gaji hanya sesuai kesepakatan, bahkan banyak yang rela tak digaji alasannya bisa bekerja. Tidak hanya itu, akibat penambahan pekerjaan juga di dobel-dobel. Kalau tidak ada pasien mereka jadi ngerumpi, sehingga jadi pemandangan tidak enak,” ujarnya.
Kalau hal ini dibiarkan, khawatir akan berpengaruh terhadap pelayanan di Puskesmas terhadap pasien. Retkrutmen harus di Puskesmas dilakukan kalau memang butuh tenaga kerja, harus melapor pada Dinas Kesehatan dan BKD dan t asal rekrut sendiri. Bila tidak dilakukan perbaikan, setiap tahun akan terus bertambah yang ujung-ujungnya mereka mengadu ke dewan.
Ditambahkan Nur Saida, munculnya tenaga honorer kebanyakan titipan. Dan BKD harus bertindak tegas, baik terhadap nasib pekerja juga pada masing-masing kepala Puskesmas. Selain itu, juga ditemukan serapan yang minim yaitu di bawah 50% di beberapa Puskesma dengan alasan regulasi. Padahal, beberapa Puskesmas bisa melakukan serapan anggaran hingga 100%.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan menambahkan, komisi masih mempelajari. Kalau nanti sudah pas, komisi akan memanggil Dinas Kesehatan, BKD dan Puskesmas. Untuk dilakukan croscek dalam rapat hearing, jika ditemukaan unsur kesengajaan atas kewenangan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Puskesma. Pastinya ada sanksi tegas oleh BKD, atas rekomendasi komisi untuk ditindaklanjuti. [kim]

Tags: