Dewan Ingatkan Harus Ada Pengubahan Perda Perizinan HO

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pihak Dewan meminta agar Pekmot Surabaya melakukan pengubahan Perda 4/2010 tentang Izin Gangguan setelah menganulir Izin HO dari syarat perizinan di Surabaya. Pengubahan ini juga menegaskan penghapusan hanya terkait izin gangguan lingkungan hidup, satu dari tiga prinsip izin gangguan yang ada.
“Jadi intinya izin HO itu yang dihapus harus melalui mekanisme pengubahan Perda 4/2010 tentang Izin HO. Tidak bisa hanya menggunakan Perwali saja mengingat izin ini diatur dalam Perda,” terang anggota Komisi B, Achmad Zakaria, Rabu (28/9).
Penegasan ini perlunya revisi perda ini , lanjut Zakaria telah disampaikan komisi B kepada kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, saat pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan(PAK) kemarin.
Zakaria menyebut Perwali yang mencabut perizinan HO tidak bisa begitu saja menjadi dasar hokum, karena izin HO diatur dalam Perda dan harus dilakukan revisi sebagai bagian dari payung hukum yang sah.
Selain itu, lanjutnya, dengan mengubah Perda maka bisa ditegaskan Izin HO tetap ada dan hanya terkait prinsip gangguan lingkungan hidup yang dihapus saja. Dalam perizinan HO, terang Zakaria, terdapat tiga prinsip gangguan yaitu lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan dan rpinsip ekonomi.
Dalam Permendagri yang mencabut izin HO, lanjut Zakaeria hanya prinsip gangguan lingkungan hidup yang ditiadakan karena sudah ada dalam Amdal lingkungan hidup.”Jadi perlu ditegaskan  hanya terkait lingkungan hidup yang dihapus, sedangkan dua prinsip yang lain, prinsip sosial kemasyarakatan dan ekonomi masih merupakan bagian dari perizinan HO. Untuk itu harus ada pengubahan Perda Izin HO” tegas Zakaria.
Penegasan Zakaria ini diamini oleh legislator komisi B yang lain, Rio Pattiselano, yang menurutnya karena pemberitaan penghapusan izin HO dijadikan alasan bagi sejumlah investor untuk mengabaikan dua prinsip izin gangguan lain saat membuka usaha.
“beberapa kali bahkan pihak Satpol PP diminta untuk menertibkan usaha yang meresahkan masyarakat tapi justru menyebut tidak bisa dilakukan karena Izin HO sudah tidak ada lagi, hingga tidak ada paying hokum untuk mengambil tindakan,” terang Rio.
Beberapa contoh, lanjut Rio, saat ini banyak muncul tempat-tempat hiburan yang berdekatan dengan tempat ibadah atau sekolah akibat dihapuskannya Izin HO. “Setiap kali kita minta penertiban , jawabannya sudah tidak ada Izin HO. Padahal Izin terkait sosial masyarakat seperti keramaian itu kan masih ada. Hal ini yang dijadikan alasan sebagian pihak untuk sembarangan membuka usaha,” tegasnya. [gat]

Tags: