Dewan Kab.Blitar Ajukan PAW Dua Anggota

Pergantian Antar WaktuKabupaten Blitar, Bhirawa
Dipastikan pada bulan Januari ini DPRD Kabupaten Blitar akan segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang mengajukan pengunduran diri serta meninggal dunia.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadlon, DPRD Kabupaten Blitar menargetkan pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar yang telah mengundurkan diri.
Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis Urip Widodo yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar yang maju mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Blitar pada pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah Kabupaten Bliar pada 9 Desember lalu berpasangan dengan Rijanto sebagai Calon Bupati Blitar yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar sebagai calon tunggal.
Selain itu, ada Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa yang telah meninggal, yakni almarhum Gunarto ditargetkan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. “Kami berharap pelaksanaan PAW bisa dilaksanakan pada akhir Januari ini,” kata Heri Romadlon.
Lanjut Heri Romadlon untuk calon pengganti Ketua Marhaenis Urip Widodo dari Fraksi PDIP adalah Anggoiwintara, sedangkan calon pengganti almarhum Gunarto Idris Marbawi. Idris Marbawi juga pernah menjabat sebagai Angota DPRD Kabupaten Blitar pada periode sebelumnya. “Mereka akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar setelah dilantik, dimana kami targetkan akhir bulan Januari ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Namun menurut Heri Romadlon untuk SK dari Gubernur Jawa Timur untuk kedua calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme PAW tersebut sudah turun, sehingga pihaknya tinggal melakukan pelantikan yang rencananya akan dilakukan secara bersamaan. “Saat ini masih diagendakan untuk penjadwalannya,” jelasnya. [htn]

Tags: