Dewan Kab.Blitar Bahas Perda Inisiatif Bantuan Hukum Gakin

Endar Soeparno

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Blitar yang kurang mampu atau Keluarga Miskin (Gakin), DPRD Kabupaten Blitar siapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Gakin.
Seperti diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno, pembentukan Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Miskin Kabupaten Blitar saat ini sudah masuk tahap pembahasan bersama narasumber.
“Ini merupakan salah satu di antara Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Blitar yang saat ini masih dalam pembahasan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin di Kabupaten Blitar,” kata Endar Soeparno.
Lanjut Endar Soeparno, sedangkan untuk proses Perda tentang Bantuan Hukum Terhadap Warga Miskin yang sudah diusulkan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ini diharapkan bisa tuntas sesuai dengan target yang diharapkan.
Saat ini , lanjutnya, Raperda masih masuk pada tahap pembahasan bersama narasumber, pihaknya bekerjasama pihak Hukum dan HAM dari Provinsi Jawa Timur untuk narasumber pertama danĀ  narasumber kedua akan dilakukan bersama Universitas Brawijaya.
“Kedua narasumber ini kami harapkan bisa memberikan masukan dan pendapat yang cukup memuaskan untuk masukan isi dalam Perda tersebut, karena harapan besar kami dalam Perda ini Gakin cuga memiliki bantuan perlindungan hukum oleh Pemerintah,” ujarnya.
Selain itu menurutnya melalui Pansus Komisi I DPRD Kabupaten Blitar juga sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari PP nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yang selanjutnya dituangkan dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2015.
“Pemberian bantuan hukum ini bertujuan untuk membantu warga Kabupaten Blitar yang kurang mampu ketika mereka tersandung atau berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo juga sepakat dan ikut mendukung adanya Perda bantuan hukum kepada warga kurang mampu di Kabupaten Blitar, dimana diakuinya dipastikan kebanyakan warga kurang mampu yang memiliki persoalan hukum akan menyerah dan tidak akan melakukan pembelaan secara hukum karena kesulitan biaya.
“Ini juga sangat penting bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki persoalan hukum, karena Pemerintah juga punya tanggung jawab untuk ikut melindungi dan membina warganya yang memiliki persoalan hukum,” katanya.
Namun secara teknis pihaknya masih akan melihat dalam isi Perda tersebut, karena pihaknya juga akan menilai kemampuan serta kasus yang terjadi selama ini bagi Keluarga Miskin yang memiliki persoalan hukum.
“Kami berharap dengan adanya bantuan hukum ini nantinya juga tepat sasaran, seperti bantuan lainnya kepada keluarga miskin di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. [htn]

Tags: