Dewan Proses Surat Inkracht Bupati non aktif Syahri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tuiungagung saat ini sedang memproses surat pemberitahuan tentang putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo SE MSi, yang telah dilayangkan Pemkab Tulungagung .
Rencananya, dalam waktu dekat DPRD Tulungagung akan menggelar rapat paripurna yang mengagendakan usulan pengangkatan Plt Bupati Tulungagung yang juga Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, sebagai Bupati Tulungagung definitif.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, pada Bhirawa, Senin (1/4), mengakui jika DPRD Tulungagug sudah menerima surat pemberitahuan tentang putusan incracht Syahri Mulyo.
“Kalau tidak salah kami menerima itu tanggal 26 Maret 2019. Nanti kita cek lagi,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut dia, sesuai ketentuan yang ada maka DPRD Tulungagung akan menggelar rapat paripurna DPRD yang agendanya adalah pemberhentian bupati non aktif dan pengusulan wakil bupati sebagai pengganti bupati pada mendagri melalui gubernur.
“Mengenai waktu rapat paripurna DPRD tersebut maksimal 10 hari kerja dari sejak diterima surat pemberitahuan dari Pemkab Tulungagung,” terangnya.
Supriyono memperkirakan rapat paripurna DPRD Tulungagung untuk pemberhentian Bupati non aktif Syahri Mulyo dan pengusulan Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung akan digelar pada Senin (8/4) mendatang.
Menurutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung baru-baru ini juga sudah melakukan rapat dan menyepakati jadwal untuk rapat paripurna tersebut pada awal pekan depan.
“Jika dilaksanakan tanggal 8 April 2019 masih memenuhi interval waktu yang ditentukan. Belum melewati 10 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. Kalau sampai tidak dilaksanakan (rapat paripurna) dalam waktu 10 hari bisa diambil alih oleh Gubernur Jatim,” paparnya.
Sebelumnya, Supriyono menuturkan proses yang saat ini berlangsung di DPRD Tulungagung terasa berat di hati. Terlebih menyangkut seorang kawan.
“Tetapi mau bagaimana lagi. Ini terkait kebutuhan negara,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik, saat ditanya Bhirawa mengenai surat salinan incraht Bupati non aktif Syahri Mulyo, membenarkan jika sudah menerimanya dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sudah kami terima belum lama ini dan surat pemberitahuannya kepada DPRD Tulungagung juga sudah kami kirimkan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah selanjutnya pasca turunnya salinan putusan incracht Syahri Mulyo berada di lembaga DPRD Tulungagung.
“Setelah kami memberi surat pemberitahuan, tindaklanjutnya ada di DPRD Tulungagung,” ucapnya. (wed)

Tags: