Diduga Gelapkan Uang PTSL, Kejari Kabupaten Mojokerto Tahan Kades Rejosari dan Perangkat

Kades dan Kadus Rejosari saat akan dijeblaskan ke Rumah Tahanan Negara kelas II B Mojokerto.

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa.
Suprapto seorang oknum Kades Rejosari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan negara bersama seorang kasunnya yakni Hariyanto. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Seperti yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim, Sabtu (30/9) bahwasanya eksekusi Kadus Dan Kades ini atas tindak lanjut dari putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk.

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 tentang penggelapan,” ucapnya

Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal dan tetap menjatuhi pidana selama satu tahun.”Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu,” tuturnya.

Adapun kronologi sehingga kedua perangkat desa ini harus menjalani hukuman, karena kedua terdakwa telah melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu sehingga dinyatakan tidak sah l.

“Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah,” jelasnya. Dan, modus operandinya Kades dan Kasun ini membagi tugas. Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan. Bahkan pengukuran tanah sempat dilakukan oleh kedua terdakwa, namun Sertifikat PTSL tidak bisa diterbitkan karena tidak sesuai prosedur, sehingga 23 warga yang telah membayarkan sejumlah uang merasa ditipu dan melaporkan aksi mereka ke Polres Mojokerto.

Sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta. Saat dimintai ketarangannya Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang ukur.

Para terdakwa ini kini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan,” pungkasnya.(min.gat)

Tags: