Diduga Langgar Tiga Perda, Satpol PP Kota Probolinggo Segel Tiga Tempat Hiburan Malam

Satpol PP insten razia tempat usaha hiburan dan peredaran miras tak berizin.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) menjadi konsen Satpol PP Kota Probolinggo dengan sasaran tempat usaha hiburan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Seperti operasi pekat yang terus digelar, personil Satpol PP menyisir tiga lokasi yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Tiga lokasi jadi sasaran razia kafe BB di Jalan Ikan Hiu, pemuda mabuk-mabukan di Jalan Ikan Tengiri dan kafe Jalan Laweyan.

“Di lokasi pertama, kegiatan berjalan lancar dan kondusif tidak ada perlawanan dari pemilik usaha. Karena pemilik usaha sebenarnya sudah menyadari bahwa yang bersangkutan memang bersalah,” jelas Kepala Satpol PP Aman Suryaman, Senin (7/11).

Di kafe milik AEP, warga Jalan Ikan Belanak itu yang juga menyediakan karaoke itu petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol dan tiga pemandu lagu. Mereka berinisial AR, 24 tahun asal Kertosono; ERPS, 23 tahun asal Panarukan Situbondo dan SWDL, 29 tahun asal Kota Probolinggo.

Sedangkan di kafe kawasan Jalan Prof Hamka, Kelurahan Triwung Kidul tidak ditemukan pemandu lagu. Petugas hanya menyita barang bukti arak 19 botol, anggur merah 4 botol, bir 4 botol. Sementara itu, petugas juga mendapati 11 pemuda minum miras di pinggir jalan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pemanggilan orangtua.

“Untuk pemilik kafe karaoke, kami akan melakukan penyidikan tipiring atau disidangkan di Pengadilan Negeri terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol. Dan, bersama jajaran samping dan Perangkat Daerah terkait akan dilakukan penyegelan tempat usaha yang tidak berizin,” imbuh alumni STPDN ini.

Diketahui, dasar hukum kegiatan razia ini adalah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2021 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sebelumnya tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel tempat karaoke tidak berizin. Sasarannya adalah sebuah tempat usaha di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Ada tiga peraturan daerah (perda) yang dilanggar oleh pemilik usaha.

Yakni, Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol. Atas dasar tersebut kegiatan usaha hiburan itu harus dihentikan.

Proses penyegelan berlangsung kondusif. Kabid Trantibum Satpol PP Eko Candra bersama dengan Plt. Camat Mayangan M. Abbas, Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, perwakilan TNI, kelurahan dan MUI setempat menyampaikan perihal pelanggaran dan penyegelan kepada pemilik usaha. Setelah itu, stiker bertuliskan “DISEGEL” dari Satpol PP ditempelkan di pintu depan tempat hiburan.

Menurut Kabid Tantribum Eko Candra, penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha sudah beberapa kali mendapatkan peringatan dari Satpol PP. Untuk selanjutnya, pemilik usaha akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

“Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami, sudah pernah 1 kali di tipiring dan terakhir kemarin malam, tanggal 1 November kita laksanakan operasi pekat. Ditemukan banyak minuman keras yang kami amankan dan rencana akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga,” terang Eko.

Pemilik usaha, Bagus Siwa mengaku menerima penyegelan terhadap tempat usahanya. Namun, dirinya meminta agar penegakan perda ini diberlakukan menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya.

“Kami pribadi akan mematuhi sepanjang memang ini artinya di seragamkan, disama-ratakan, jadi gak ada memandang sini buka, di situ tutup, karena ini memang sudah ketegasan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Camat Mayangan M. Abbas mengatakan sudah seringkali memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah setempat.

“Terkait dengan kegiatan hiburan ini sebenarnya dari pihak tiga pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan imbauan dan mengingatkan kepada pemilik, bahwasanya kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan untuk di Kota Probolinggo,” kata Abbas.

Apabila dikemudian hari ditemukan kegiatan hiburan malam masih beroperasi, maka akan dilakukan tindakan hukum lainnya.

“Selama pemilik melakukan kegiatan yang sama dalam arti seperti karaoke dan sejenisnya, tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lebih lanjut,“ tambah Abbas yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Naker itu.(wap.hel).

Tags: