Diduga Palsukan SPPT PBB, Nenek Bahriyah dan Mantan Lurah Gladak Anyar jadi Tersangka

Kapolres Pamekasan, AKBP Dani Iriawan, saat menjelaskan duduk perkara Nenek Bahriyah menjadi Tersangka.

Pamekasan, Bhirawa.
Nenek Bahriyah (61), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan dan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Tahun 2016, akhir ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Setiawan, mengatakan, penetapan tersangka Bu Bahriyah dan Syarif Usman, sudah melalui penyelidikan didasari Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik, Nomor : LP/B/459/VIII/2022/ SPKT/Polres Pamekasan, Tanggal 30 Agustus 2022.

Bahwa pelapor memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum Fatollah Anwar, seluas 1.805 m2 yang terbit pada Tahun 1999. Di mana tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum orang tuanya.

“Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak 2016 dari sertifikat tersebut. Namun, Tahun 2020 sampai 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut. Atas dasar itu, pelapor menyuruh sepupunya mengecek ke kantor Dispenda Pamekasan,” jelasnya.

Diketahui SPPT PBB pelapor, sudah berubah kepada Bahriyah dengan SHM Nomor 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017. Dan dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.802 m2 yang merupakan milik pelapor.

AKBP Dani, panggilan akrab Kapolres Pamekasan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana, serta menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.

Berdasar pemeriksaan penyidik, modus operadi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru dengan menggunakan surat palsu fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 Tahun 2016, untuk persyaratan terbit SHM No. 02988 atas nama Bahriyah, seluas 2.813 m2.

Untuk memuluskan agar persyaratan diterima BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahaan Gladak Anyar yang menjabat pada 2016 lalu. Sehingga akhirnya, nenek Bahriyah, ditetap sebagai tersangka pemalsu dokumen, pada 22 Maret 2024, oleh penyidik Polres Pamekasan.

“Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah professional dan sesuai tahapan. Kami meminta, ketika ada pihak yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka. Ia siap untuk dipraperadilkan,” tegas Kapolres. [din.gat]

Tags: