Dindik Ambil Langkah Tegas Tertibkan Laporan BOS SMA

Dana BOS

Foto: ilustrasi

Dikumpulkan, Tiga Hari Harus Rampung
Dindik Jatim, Bhirawa
Tak ingin disebut lepas tangan, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengambil langkah tegas bagi sekolah-sekolah yang tak patuh aturan. Khususnya satuan pendidikan yang mbleler dalam pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA periode pertama.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, sanksi bagi sekolah-sekolah yang tidak tertib aturan itu perlu dan memang harus. Agar sekolah-sekolah tidak menyepelekan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Apalagi terkait pertanggungjawaban BOS. Namun demikian, provinsi juga tidak boleh tinggal diam.
“Meskipun kita tidak punya wewenang untuk pengelolaan dana BOS SMA, tapi kita tidak boleh tinggal diam. Kita harus ikut mendorong sekolah-sekolah agar tertib pelaporan. Kalau ada kesulitan, kita akan fasilitasi,” tutur Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, Kemendikbud mengancam akan memberi sanksi bagi sekolah-sekolah yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOS SMA semester pertama periode Januari – Juni 2015. Ini lantaran sebagian besar sekolah penerima BOS SMA tidak menyampaikan laporan hingga kondisi entri data cut off per 1 Juli dan 31 Agustus lalu. Hanya 24 persen dari seluruh penerima BOS yang sudah memberikan laporan. Sehingga teguran ini pun disampaikan melalui surat Direktur Pendidikan SMA kepada Dindik kabupaten/kota agar ikut mendorong sekolah menyampaikan laporan BOS periode pertama.
Saiful menuturkan, bahkan sejak surat teguran itu belum terbit dari Kemendikbud, Dindik Jatim telah mengumpulkan kepala dan bendahara SMA di Jatim. Total ada 1.344 lembaga yang dipanggil untuk verifikasi laporan dan bimbingan teknis pengelolaan BOS SMA. “Surat teguran dari Kemendikbud terbit 20 Agustus, kita sejak 13 Agustus sudah mulai mengumpulkan kepala dan bendahara SMA,” tutur Saiful.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas Bambang Sudarto menambahkan, verifikasi dan bimtek itu digelar secara bertahap. Hingga saat ini, kegiatan tersebut masih berlangsung. “Pelaksanaannya bertahap hingga delapan angkatan. Semua dipusatkan di Kota Batu dan sekarang sudah sampai tahap ke enam,” ungkap Bambang.
Setiap angkatan, lanjut Bambang, terdapat 168 lembaga yang dipanggil. Terakhir, angkatan ke enam itu diikuti oleh sekolah-sekolah dari Kabupaten Magetan, Nganjuk, Pamekasan, Situbondo, Tuban dan Kota Madiun. Masih ada sembilan daerah yang belum mengikuti verifikasi ini. Di antaranya Jombang, Kabupaten Malang, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Jember, Kabupaten Blitar, Kota Batu dan Kota Probolinggo. “Kita mengundang sekolah-sekolah untuk bimtek selama tiga hari sekaligus memintanya untuk menyelesaikan laporan bagi yang belum melaporkan,” tutur dia.
Selama tiga hari itu, sekolah yang ternyata belum menyelesaikan laporan harus menyelesaikan di tempat. “Kita tidak beri toleransi, laporan harus selesai saat itu juga. Kita bantu kalau memang ada kesulitan,” tandasnya.
Selain verifikasi, bimtek dilakukan untuk menyosialisasikan aturan-aturan baru penggunaan dana BOS SMA. Di antaranya BOS tidak diperbolehkan untuk pembiayaan personalia dan pengadaan barang inventaris. Dalam aturan sebelumnya, kedua item ini masih diperbolehkan. Tapi kini sudah dilarang. “Kita sudah berusaha pro aktif. Bahkan langkah untuk memanggil bendahara sekolah ini belum pernah dilakukan oleh provinsi lain,” pungkas Bambang. [tam]

Tags: