Dinkes Kab.Probolinggo Temukan 1.508 Penderita Gangguan Jiwa

Pertemuan lintas sektor kesehatan jiwa menuju bebas pasung.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, menggelar pertemuan jejaring lintas sektor kesehatan jiwa menuju bebas pasung. Kegiatan ini diikuti oleh lintas sektor terkait dan pemegang Program Kesehatan Jiwa Puskesmas.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Wiwik Yuliati, Senin (4/6) menyebutkan bahwa di wilayah Kabupaten Probolinggo sampai saat ini penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mencapai 1.508 orang dengan jumlah yang masih terpasung sebanyak 29 orang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan kesehatan jiwa di masyarakat, dilakukan dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat. Untuk itu perlu adanya jejaring lintas sektor dalam penanganan kasus pelayanan kesehatan jiwa masyarakat,” katanya.
Menurut Wiwik, gangguan jiwa dalam pandangan masyarakat masih identik dengan gila (psikotik). Sementara kelompok gangguan jiwa lain seperti ansietas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik kurang dikenal. Kelompok gangguan jiwa inilah yang banyak ditemukan di masyarakat.
“Mereka ini datang ke pelayanan kesehatan umum dengan keluhan fisiknya, sehingga petugas kesehatan sering kali terfokus pada keluhan fisik, melakukan berbagai pemeriksaan dan memberikan berbagai jenis obat untuk mengatasinya. Masalah kesehatan jiwa yang melatarbelakangi keluhan fisik tersebut sering kali terabaikan, sehingga pengobatan menjadi tidak efektif, ” ujarnya.
Wiwik menjelaskan, masalah kesehatan jiwa tidak menyebabkan kematian secara langsung, namun akan menyebabkan penderitaan berkepanjangan baik bagi individu, keluarga, masyarakat dan negara karena penderitanya menjadi tidak produktif dan bergantung pada orang lain.
“Masalah kesehatan jiwa juga menimbulkan dampak sosial antara lain meningkatnya angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, penganiayaan anak, perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan zat, HIV/AIDS, perjudian, pengangguran dan lain-lain. Oleh karena itu masalah kesehatan jiwa perlu ditangani secara serius,” jelasnya.
Lebih lanjut Wiwik menerangkan masalah kesehatan jiwa di masyarakat semakin kompleks dan semakin meningkat, maka diperlukan pendekatan dan pemecahan masalah dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat. Masalah ini tidak dapat dan tidak mungkin diatasi oleh pihak/sektor kesehatan saja, tetapi membutuhkan suatu kerja sama yang luas secara lintas program dan lintas sektor, kepolisian, koramil, Dinas Sosial, LSM, termasuk peran serta masyarakat dan kemitraan swasta.
“Pendekatan yang bersifat multidisipliner dengan pelaksanaan yang bersifat lintas sektor melalui perkembangan upaya kesehatan jiwa di Indonesia. Khususnya sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” terangnya.
Wiwik menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Probolinggo serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan jiwa. “Selain itu, mendeteksi kesehatan jiwa masyarakat, mengukur angka gangguan jiwa di masyarakat dan memberikan kontribusi pada Program Bebas pasung,” tambahnya. (Wap)

Tags: