Dinsos Harap Penanganan PMJKS Komprehensif

3-pendataanPemprov Jatim, Bhirawa
Dinsos Jatim mengajak para stake holder dan pemerintah daerah untuk membahas penanganan PMKS secara komprehensif. Maraknya  gelandangan pengemis di bulan Ramadan bisa menjadi momentum penyelesaian masalah OPMKS di Jatim.
Kepala Dinsos Jatim Indra Wiragana SH, melalui Kabid Resos Indra Istanato mengatakan, memberikan sedekah kepada pengemis gelandangan bisa melalui tempat ibadah atau lembaga sosial.
“Tempat ibadah seharusnya tidak hanya dipergunakan untuk beribadah saja. Namun, tempat ibadah juga bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan sedekah,” kata Kepala Dinas Sosial Jatim, Indra Wiragana SH melalui Kabid Rehsos, Indra Istanto, Rabu (24/6).
Untuk itu, lanjutnya, sudah saatnya tokoh agama berkumpul bersama pemerintah untuk bisa menyelesaikan bersama permasalahan pengemis gelandangan ini. “Untuk itu harus ada regulasi bersama, diantaranya jika memang tempat ibadah juga dimanfaatkan sebagai penyalur sedekah, maka bisa saja dibantu pemerintah,” katanya.
Selain itu, diharapkan juga Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kepolisian juga turut melakukan tindakan tegas terhadap gelandangan dan pengemis. “Jika memang statusnya T4 (tempat tinggal tidak tetap bisa disalurkan ke panti atau liponsos,” ujarnya.
Dibeberapa Kabupaten/kota di Jatim, lanjutnya, sudah mempunyai regulasi dengan memberikan tindakan tegas pada pemberi maupun penerima sedekah yang ada di jalanan. Seperti Sampang yang sudah mengharamkan pengemis gelandangan yang ada di wilayah tersebut.
Menurutnya, tidak semua pengemis gelandangan tersebut miskin atau tidak mempunyai tempat tinggal. Untuk itu kedepannya harus ada penataan terhadap PMKS tersebut. “Setelah PSK (pekerja seks komersial) berhasil diselesaikan, kini saatnya gelandangan pengemis juga harus turut dituntaskan, sehingga Jatim bebas gelandangan pengemis,” katanya.
Dinas Sosial Jatim juga turut melakukan pembinaan terhadap gelandangan pengemis. Ada tiga UPT Dinas Sosial yang menangani PMKS seperti di Sidoarjo, Pasuruan, dan Madiun. Setidaknya setiap tahunnya, Dinas Sosial melangsungkan pembinaan terhadap 500 pengemis gelandangan baik dilakukan di UPT maupun 1000 pengemis di lembaga kesejahteraan sosial swasta.
“Mereka (gelandangan pengemis, red) benar-benar diseleksi dan ditampung di UPT. Sebab kembali lagi, tidak semua pengemis itu ingin menjadi pengemis selamanya. Diharapkan juga setelah diberikan pembinaan tidak lagi kembali  menjadi pengemis dan gelandangan,” katanya.
Bahkan, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim juga meluncurkan program ‘Desaku Menanti’ yang diperuntukkan untuk mengentas pengemis dan gelandangan. Saat ini total ada 50 rumah yang diberikan pada gelandangan pengemis yang berlokasi di Pasuruan.
“Gelandangan pengemis yang sudah dibina dan diberikan tempat tinggal serta usaha mandiri kini sudah tidak mau dikatakan lagi sebagai pengemis gelandangan. Bahkan tempat tinggal mereka enggan dikatakan kampung pengemis. Kami juga ketat dalam menyeleksi dan membina mereka, jika ada yang kembali jadi pengemis maka baik rumah dan fasilitas lainnya akan dicabut,” tandasnya.
Dinas Sosial Jatim juga mengharapkan Pemkab/kota juga menyediakan lahannya dan turut serta dalam program ‘Desaku Menanti’. “Tahun 2016, Malang yang sudah siap menyediakan lahannya. Diharapkan Pemkab/kota lainnya juga ikut serta. Nantinya Pemprov dan Pemerintah Pusat juga siap untuk sharing,” katanya. [rac]

Tags: