Dinsosnaker Sidoarjo Buka Posko Pengaduan THR

president-post-posko-pengaduan-THRSidoarjo, Bhirawa
Disnaker Sidoarjo membuka posko pengaduan untuk memantau dan menerima laporanĀ  perusahaan yang tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim soal pemberian THR yang harus diberikan kepada pekerja H-7 lebaran.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker, Joko Sayono SH, Senin (14/7) membenarkan, sudah mensosialisasikan SE Gubernur kepada seluruh pengusaha di Sidoarjo, dan tampaknya itu sudah dipahami semua. Kebutuhan pekerja akan THR yang harus diberikan H-7 lebaran itu merupakan kewajiban normatif yang harus dijalankan. Tinggal implementasinya tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Dalam aturan itu disebutkan bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih 1 tahun maka berhak mendapat THR 1 bulan gaji. Namun yang usia kerjanya dibawah 1 tahun maka gajinya akan dikurangi tergantung dari masa kerjanya. Namun bagi yang baru bekerja 3 bulan, tentu tidak mendapatkan THR sama sekali. “Ya, wajar mas kalau yang 3 bulan bekerja tidak dapat THR,” tegasnya.
Tetapi itu tergantung rembugan pengusaha dengan pekerja, kalau pengusahanya mau memberi sukarela dengan azas kekeluargaan juga tidak masalah.
Sejauh ini belum ada tanda-tanda perusahaan yang mengabaikan SE Gubernur. Ketentuan ini sudah berjalan dari tahun ke tahun, dan tidak pernah ada masalah. Tahun lalu tidak ada laporan pengaduan sama sekali. Membuktikan pengusaha Sidoarjo tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan.
Namun bagi pengusaha yang melanggar, menurut Joko, akan diproses hukum ketenagaakerjaan yang ancamannya denda uang. “Hukum pekerja menganut lex specialis, pelanggaran masalah THR tidak bisa dikatagorikan dalam hukum KUHP,” tegasnya.
Kadisnaker Sidoarjo, Husni Thamrin, kemarin juga menegaskan aturan surat Gubernur ini wajib dijalankan, tanpa pandang bulu. “Aturan ini sudah jelas tidak perlu penterjemahan lagi,” ucapnya singkat. [hds]

Tags: