Dipanggil Panwaslu, Bupati Anas Absen

Abdullah Azwar Anas

Abdullah Azwar Anas

Banyuwangi, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menindaklanjuti laporan tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Hatta Banyuwangi dengan memanggil Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Namun, upaya Panwaslu belum membuahkan hasil. Bupati Anas tidak memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Senin (14/7).
Pemanggilan pertama ini terkait laporan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta ihwal dugaan Bupati Anas menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dan bagi-bagi dana insentif guru ngaji menjelang Pilpres 2014. “Bapak (Anas) sedang umrah dan sudah direncanakan sejak tiga minggu lalu. Beliau bukan mangkir dari panggilan Panwaslu,” kata Ustadi, Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ketika dikonfirmasi, Senin (14/7).
Menurut dia, surat panggilan sebagai terlapor itu baru masuk ke Sekretariat Daerah Banyuwangi pada Sabtu pekan lalu. Karena hari libur dan Anas telah di luar negeri, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti surat panggilan dari Panwaslu itu.
Bupati Anas sebelumnya membantah melakukan kampanye terselubung di Pendopo Shaba Swagata saat momen buka bersama dengan tokoh agama pada 4 Juli lalu. Tersiar kabar, saat itu ada bagi-bagi buku saku berjudul ‘9 Alasan Memilih Jokowi.’ Menurut Anas, PNS di Banyuwangi dilarang terlibat politik praktis.
“Saya tidak mungkin membatasi barang bawaan orang yang datang, itu bisa menyinggung tamu undangan. Kalau memang benar ada bagi-bagi, itu di luar kontrol kami,” kata Anas.
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Banyuwangi, Totok Hariyanto mengatakan pemanggilan Anas untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Pihaknya menerima dua laporan yang menyebutkan Bupati Banyuwangi menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Panwaslu lebih menyoroti bagi-bagi buku saku saat buka bersama.
Adapun laporan penerimaan insentif guru ngaji yang berisi stiker Jokowi-JK, kata Totok, tidak terbukti melanggar aturan. Dari hasil pemeriksaan, Bupati Anas tidak terbukti melakukan hal itu. “Dana insentif dikirim transfer, Bupati Anas nggak terbukti melakukan pelanggaran kaampanye,” kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla. Anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi, Achmad Ali Waffa, mengatakan pelanggaran itu bermodus pemberian dana insentif guru ngaji ditambah stiker bergambar Jokowi-JK, kartu Indonesia Pintar dan kartu Indonesia sehat yang dimasukkan dalam satu amplop putih. Waffa mengklaim, semua guru ngaji se-Kabupaten Banyuwangi dipastikan menerima dana insentif dengan besaran nominal berbeda-beda. “Saya ambil sampelnya di Kecamatan Kabat saja. Tapi laporan yang masuk, ada 15 kecamatan yang terdata menerima dana insentif guru agama ditambahi stiker gambar Jokowi-JK,” kata Waffa .
Saat melaporkan itu, Waffa melampirkan 17 kartu Indonesia Pintar, 4 kartu Indonesia Sehat, 20 stiker, uang Rp 50 ribu dan tiga amplop putih lengkap dengan nama penerima serta nominal duitnya. Setiap amplop tertulis nominal duit berbeda, yakni Rp 750 ribu dan Rp 1 juta dikurangi 10 persen untuk sumbangan sosial. Salah satu sampel amplop yang dilaporkan ke Panwaslu, kata Waffa, disertai selembar surat keterangan pemberitahuan dana insentif guru ngaji Menjelis Silaturohim Taman Pendidikan Al-Quran Kecamatan Kabat. Surat itu ditujukan ke Kepala TPQ se-Kecamatan Kabat.  [mb5]

Rate this article!
Tags: