Dishub Mojokerto Ancam Cabut Buku Uji Kir

TrukKota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto mengancam mencabut buku uji kir truk angkutan barang dan kendaraan berat yang melintasi wilayah kota dan jalur mudik, mulai 30 Desember hingga 3 Januari 2016.
Ancaman itu, menyusul turunnya SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 48 tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015, Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
”Secara nasional pelarangan berlaku mulai selama lima hari, tidak kecuali di Kota Mojokerto. Penghentian operasi kendaraan pengangkut barang itu untuk mengurai kemacetan kendaraan pribadi di jalan utama kota dan bypass saat  arus mudik dan arus balik Natal dan tahun baru,” lontar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, ditemui saat memantau arus di Jl Bypass Kota Mojokerto, Rabu  (30/12) kemarin.
Menurut Ruby, pelanggaran atas pelarangan, tidak saja penilangan oleh Polres Mojokerto Kota, hingga  pencabutan buku kir kendaraan. ”Kita terus pantau pelanggarannya, kalau berat, tak menutup kemungkinan kami akan mencabut buku kir kendaraan yang bersangkutan,” ancam Ruby kemarin.
Kendaraan yang dilarang beroperasi, kata Ruby, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
”Dikecualikan kendaraan pengangkut BBM (bahan bakar minyak) dan BBG (bahan bakar gas) serta pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, pupuk, susu murni barang antaran pos dan barang ekspor atau impor dari dan ke palabuhan,” imbuhnya.
Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas. Ruby menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan lokasi untuk menghentikan atau memarkir truk yang masih nekad melintas meski sudah ada pelarangan. Salah satu lokasi, yakni halaman kantor Dishubkominfo di jalan raya bypass.
Dalam penertiban kemarin, sedikitnya 40 kendaraan besar diamankan saat melintas dijalur bypass Kota Mojokerto. ”Kendaraan kita amankan sampai dengan 3 Januari. Kalau surat-suratnya lengkap baru nanti kita perbolehkan beroperasi lagi,” ujar Kadishub.
Ke 40 kendaraan besar kemarin langsung dikandangkan di. Lahan parkir kantor Dishub Kota Mojokerto. Kendaraan didominasi truk besar hingga kontainer. [kar]

Tags: