Diskominfo Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021

Diskominfo sosialisasi PerKI no 1 Tahun 2021,
Jum’at (24/6).[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Acara tersebut mengundang 50 peserta yang merupakan Pejabat PPID dari Dinas/Badan/Inspektur/RSUD/Bagian/Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Selain bertujuan untuk mensosialisasikan PerKI nomor 1 Tahun 2021, acara yang berlangsung di Gedung Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota, juga bermaksud agar badan publik atau perangkat daerah memahami dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan infromasi yang mudah, cepat, dan akurat serta memberikan standar minimal bagi badan publik.

“Memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemohon informasi publik, meningkatkan layanan informasi serta mewujudkan masyarakat yang informatif,” terang Sukohadi, Jum’at (24/6), Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo.

Pujo Agung Satrio berharap dengan adanya sosialisasi ini untuk mengetahui dan memahami lebih dalam terkait PerKI No 1 Tahun 2021 ini.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bapak/ibu kepala perangkat daerah dan juga pengurus PPID Pembantu yang ada di masing-masing perangkat daerah,” harap lulusan STPDN angkatan 9 ini.

Pujo juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan transparansi kemudian mengelola informasi dengan baik, efisien dan dapat mudah diakses oleh masyarakat. Pujo juga menjelaskan terkait informasi publik.

“Yaitu informasi yang dihasilkan atau disimpan, dikelola, dikirim, diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau yang dihasilkan oleh negara. Jadi nanti akan dijelaskan lebih detail terkait hal-hal yang menjadi panduan kita agar jangan sampai terjadi sengketa,” jelas Pujo.

Diketahui, PerKI 1 Tahun 2021 yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 30 Juni 2021 merupakan gabungan penyempurnaan regulasi yang sebelumnya pernah ada yaitu PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Acara yang dimulai pukul 10.00 tersebut, juga mengundang narasumber lainnya yaitu Surya Darmawati, Pranata Humas Ahli Madya Diskominfo setempat, tambahnya.(wap.hel).

Tags: