Dispenda Kota Malang Segel Grosir Matahari

Tim Dispenda Kota Malang saat menyegel bangunan Pusat Grosir Matahari Pasar Besar, Selasa (29/9) kemarin

Tim Dispenda Kota Malang saat menyegel bangunan Pusat Grosir Matahari Pasar Besar, Selasa (29/9) kemarin

Kota Malang, Bhirawa
Upaya Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, untuk menertibkan, potensi pajak terus dilakukan. Tidak segan-segan melakukan penutupan terhadap penunggak pajak.
Dalam operasi sadar pajak, Selasa (29/9) kemarin, tim Dispenda Kota Malang menyegel bangunan Pusat Grosir Matahari Pasar Besar, kota setempat. Bangunan yang dikelola PT Untain Rezeki Abadi, itu menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 160 juta.
Petugas Dispenda terpaksa menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk bangunan tersebut. Stiker itu bertuliskan tanah bangunan ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak PBB. Bangunan yang disegel itu berada di lantai tiga kawasan Pasar Besar.
Kasi Penagihan PBB Dispenda Kota Malang, Luluk Khofifah kepada wartawan, mengutarakan bangunan yang digunakan oleh Matahari itu menunggak PBB selama empat tahun. Yakni, pada 2009, 2011, 2013, dan 2015. Nilai tunggakannya mencapai Rp 160 juta.
“Per tahun rata-rata mereka harusnya membayar PBB Rp 40 juta. Mereka menunggak PBB selama 4 tahun,” kata Luluk.
Dikatakannya, sebelum melakukan penyegelan, Dispenda sudah mengirim surat ke pengelola bangunan itu. Bahkan Dispenda sudah dua kali mengirim surat ke pengelola, tapi tidak ada respon.
“Semua upaya sudah kami lakukan, tapiĀ  tidak ada respon, akhirnya dengan terpaksa kami mengambil tindakan penyegelan,”tukasnya. Kalau penyegelan tetap tidak direspon, kami akan pasang garis pajak dan melimpahkan penagihan ke kejaksaan. Tetapi, lanjut Luluk, biasanya setelah penyegelan, pengelola langsung melunasi tunggakan PBB. Hal itu berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan petugas pajak ke wajib pajak lainnya.
Menurutnya, sebelumnya, Dispenda juga menyegel Ramayan yang nunggak PBB mencapai 812 juta. Namun Seminggu setelah dilakukan penyegelan, pengelola langsung melunasi tunggakan pajak. Tetapi penyegelan ini tidak mengganggu aktivitas di dalam gedung. Mereka tetap bisa beraktivitas seperti biasa meski disegel. Pihaknya lantas menjelaskan, sampai sekarang, realisasi pendapatan PBB di Dispenda Kota Malang hampir 100 persen.
Saat inu realisasi pendapatan PBB sudah mencapai Rp 52,7 miliar dari target yang ditentukan Rp 53 miliar. Dia berharapĀ  minggu ini pendapatan PBB sudah memenuhi target. [mut]

Tags: