Disperindag Optimalkan Pertambangan Melalui Perbup

achmad-sudiyono

achmad-sudiyono

Jember, Bhirawa
Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten  Jember pada Rabu (4/6) depan  akan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub)  tentang Perpajakan, Retribusi dan Pengelolaan Aset bagi pemegang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Produksi (IUP)  untuk pertambangan  Gunung Kapur Sadeng dan pertambangan batuan lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disperindag dan ESDM Jember Drs.Achmad Sudiyono kepada Bhirawa, Minggu (1/6) siang. “Ada dua Perbub yang akan disosialisasikan dan satu tentang perjanjian pengelolaan gunung kapur Sadeng . Sosialisasi ini sangat penting supaya para pemegang IPR maupun Ijin Usaha Prosuksi (IUP) memahami tentang hak dan kewajibannya, yang selama ini belum dioptimalkan oleh Pemkab Jember,” ungkap Achmad mengawali pembicaraan.
Lebih-lebih setelah gunung kapur Sadeng (luas kurang kebih 300 hektar) secara remi milik aset pemerintah daerah sejak  Februari 2014 dengan sertifikasi dari Badan Pertahanan Nasional. Kalau sebelumnya para penambang kapur hanya dikenakan retribusi pajak, maka setelah Perbub diberlakukan mereka mempunyai kewajiban membayar kontribusi terhadap bongkahan-bokahan batu kapur yang diambilnya atau ditambangnya.
“Dengan adanya  Perbub, mereka nantinya harus membayar kontribusi kepada daerah  yang sistem pembayarannya akan disampaikan dalam sosialisasi besok,” ujar Achmad yang berjanji akan membuka secara gamblang sistem pembayaran dalam sosialisasi nanti.
Dalam Perbunb tadi juga dijelaskan sangsi bagi pemegang IUP yang tidak melakukan penambangan lebih dari 1 tahun maka sesuai dengan peraturan yang ada akan diberi sangsi mulai peringatan  hingga pencabutan ijinnya. “Hal ini untuk menghindari spekulan ijin yang mencari investor dengan modal ijin tersebut.  Ini sudah jauh sebelumnya sudah disampikan oleh Disperindag ESDM Jember tahun 2013 kepada 24 pemiliki IUP. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tegasnya.
24 pemegang IUP , louasa gunung sadeng kurang lebih 300 hektar,.
Selain tentang gunung kapur juga akan ditertibkan  penambangan  batuan (pasir, batu gumuk, batu piring dan sejenisnya)  akan ditertibkan cara pembayaran (pengenaan distribusi pajaknya) langsung dititik lokasi penambangannya.”Kami akan menerjunkan puluhan petugas yang direkrut melalui kontrak kerja. Sehingga masing-masinh titik penambangan batuan, akan dihitung per rit truk yang nilainya juga disampaikan dalam sosialisasi,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menambahkan.
Bagi pemegang IPR tidak ada persoalan dengan diberlakunya Perbub. Namun penambang yang tidak memiliki ijin akan di stop dan tidak boleh lagi beroperasi sampai mereka melengkapi dan mengurus ijin IPR nuya. Prosedurnya tidak sulit dan silahkan mengurus di  Disperindag dan ESDM Jember. ” Kami tidak akan menghitung yang sudah dilakukan atau tidak berlaku surut, tapi melakukan start baru. Hal ini kami tertibkan supaya para penambang itu, mampu menjaga lingkungam dengan baik. Sehingga paska pertambangan atau reklamasi dengan tanaman-tanaman produktif lainnya,” tandasnya,
Dalam sosialisasi itu rencananya akan diikuti kurang lebih 50 pengusahaa tambang besar maupun kecil dengan nara sumber Bagian Hukum, Kantor Lingkungan Hidup, Dispenda dan Disperindag ESDM sendiri. “Diharapkan seluruh undangan bisa hadir atau  wajib datang supaya mendapatkan informasi-informasi seputar pertambangan umum,” katanya pula. [efi]

Tags: