Guru MAN 1 Gondanglegi Kab.Malang Ditahan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Ketiga guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya, atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gedung asrama siswa MAN  1 Gondanglegi.  Sedangkan anggaran untuk pengadaan tanah tersebut dari Kemenag RI tahun 2014, sebesar Rp 4 miliar.
Ketiga orang guru yang resmi ditahan, yakni mantan Kepala Sekolah (Kasek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gondanglegi Ahmad Nurhadi, Ketua Panitia Pengadaan Tanah M Ali Muhajir, dan Pejabat Pembuat Komitmen Maulana Adit Istana.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, berkas perkaranya dlimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Berkas perkara kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah MAN 1 Gondanglegi sudah selesai. Dan sekarang tinggal pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Junianto, Minggu (20/9).
Dalam kasus pengadaan tanah itu, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi dan dua orang ahli. Sehingga dari keterangan saksi dan barang bukti, maka ketiga orang guru itu langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Karena keterangan saksi dan barang bukti telah memberatkan tersangka dalam kasus tersebut.
Junianto menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan dari petugas penyidik ke penuntutan pada Rabu (9/9).  Dan kini para tersangka sudah di tahan di Rutan Medaeng Surabaya, karena sebelumnya mereka tidak dilakukan penahanan. Sedangkan barang bukti yang kita sita yakni berupa uang sebesar Rp 300 juta. “Tapi dari ketiga orang tersangka tersebut hingga kini masih saling melempar kesalahan,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tahun 2013, MAN 1 Gondanglegi mengajukan pengadaan tanah seluas 1 hektare untuk kepentingan pembangunan gedung asrama siswa kepada Kemenag RI, dan pada 2014 pengajuan MAN 1 tersebut mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 4 miliar. Dari dana sebesar itu, Rp 200 juta dipotong untuk pajak, selanjutnya uang itu dibelikan tanah seluas 1 hektare, yakni sebesar Rp 1,65 miliar.
“Dari sisa anggaran sebesar Rp 2,2 miliar tidak digunakan untuk kepentingan sekolah, namun dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi. Sehingga dari perbuatannya itu, ketiga orang itu telah diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Junianto. [cyn]

Tags: