Divonis Tiga Tahun, Saiful Ilah Banding

Setelah divonis 3 tahun penjara, Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah langsung mengajukan banding.

Sidoarjo, Bhirawa
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah dan 3 pejabat eselon 2b divonis bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi. Hukuman terberat dijatuhkan pada Saiful Ilah dengan kurungan 3 tahun dari tuntutan 4 tahun.
Seusai sidang di PN Tipikor juanda, Senin (5/10) sore, Saiful ilah didampingi pengacaranya Syamsul Huda, menyatakan banding atas perkaranya. Dia kecewa atas vonisnya. ‘Wallohi..saya tidak pernah minta uang. Saya punya uang buat apa minta uang,” ucapnya lantang.
Semua pembelaan dari saksi terdakwa tidak didengarkan. Bahkan Basori Alwi, pejabat Dispora Sidoarjo yang jadi saksi meringankan malah diabaikan majelis hakim.
Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saiful diwajibkan mengembalikan uang ke negara Rp 250 juta dengan subsider kurungan 6 bulan apabila tidak dikembalikan.
Uang Rp 250 juta itu berasal dari uang pemberian Sanajihitu Sangaji, Kabag ULP Pemkab Sidoarjo. Sangaji menyerahkan uang dalan 2 termin. Pertama Rp 200 juta yang diserahkan di Rumdin Bupati pada malam hari. Dan Rp 50 juta diterima bupati untuk kepentingan Deltras.
Sangaji mendapat uang dari kontraktor Ibnu Gofur (sudah divonis 18 bulan). Ibnu Gofur menyerahkan Rp 350 juta kepada terdakwa Saiful ilah. Uang ini di OTT KPK pada 7 januari 2020 di ruang ajudan bupati. Uang yang disimpan dalam tas itu diterima sekpri Budiman ( alm) dari Ibnu Gofur sebagai imbalan atas 4 proyek besar yang dimenangkan Gofur.
Bupati masih rapat di dalam ruang kerja jadi uang parkir dulu di ruang ajudan. Lalu KPK masuk ruang ajudan sambil menggelandang Budiman. Dan mengamankan tas berisi uang.
Jaksa penuntut Arif Suhermanto dalam surat dakwaan mengatakan, sudah ada pembicaraan lewat WA antara bupati dan Gofur terkait proyek yang digarap Gofur. Bahkan ada janji Gofur akan mendapat pekerjaan frontage road Sidoarjo.
Tiga pejabat lain yang divonis adalah Kadis PUPR setyaningsih dengan vonis 18 bulan dari tuntutan 2 tahun. Kabag ULP Sanajihitu Sangaji diganjar 2 tahun dari tuntutan 3 tahun. Vonis Sangaji sama dengan kabid pembangunan PUPR, Judi Tetrahastoto. Namun ketiga pejabat ini menerima vonis atas dirinya. [hds]

Tags: