DPKH Kabupaten Probolinggo Siapkan Audit NKV Unit Usaha Produk Hewan

Audit NKV ini dilakukan di Gudang Pendingin Gending.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) mulai mempersiapkan audit NKV (Nomor Kontrol Veteriner) Unit Usaha Produk Hewan Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/10).
Persiapan audit NKV ini dilakukan di Gudang Pendingin di Kecamatan Gending, Unit Pengolahan Susu (Rumah Susu) dan Penampungan Susu (TPS Bremi 2 dan TPS Tambelang 2 ) di Kecamatan Krucil.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto didampingi drh. Peni Lestari, drh. Arafi dan para calon dokter hewan gelombang ke-5 (lima) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor .41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan serta Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan.

“Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan unit usaha yang bergerak di produk hewan di Kecamatan Gending dan Krucil untuk di audit NKV oleh Tim Audit dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto.

Menurut Niko, unit usaha gudang pendingin di Kecamatan Gending juga pengolahan susu (rumah susu) dan penampungan susu (TPS Bremi 2 dan TPS Tambelang 2) di Kecamatan Krucil sudah mencukupi unit usahanya sesuai dengan check list NKV.

“Bila unit usaha di Kecamatan Gending dan Krucil beserta Sukapura setelah di audit oleh Tim AuditNKV dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur berhasil mendapatkan sertifikat NKV maka Kabupaten Probolinggo sampai tahun 2020 sudah ada 10 unit usaha yang ber-NKV sejak tahun 2017,” jelasnya.

Dengan kegiatan ini Niko berharap setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan (daging, telur dan susu) maupun olahan produk hewan, sebaiknya ber-NKV untuk menjamin hiegine sanitasi produk hewan/olahan produk hewan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang beredar dan akan dikonsumsi oleh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Probolinggo.(Wap)

Tags: