DPP Nasdem Kab.Mojokerto PAW Anggota Dewan Perempuan

5-kaki-2Kab Mojokerto, Bhirawa
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggit Krekating Galih, seorang anggota dewan wanita dari anggota DPRD Kab Mojokerto. DPP secara resmi mengumumkan PAW Anggit dihadapan kader dan eleman masyarakat di Kantor DPD Nasdem Kab Mojokerto di Jl Raya Gayaman, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto.
DPP beralasan, Anggit telah mencederai citra partai akibat dugaan melakukan suatu tindakan yang melanggar etika partai dan organisasi. Surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem perihal PAW Anggit secara resmi dibacakan Wakil Ketua DPD Nasdem, Anton Fathurrahman. Didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Choirunisa, serta pimpinan dan pengurus partai. ”Saudari Anggit telah melakukan tindakan yang melanggar etika partai dan organisasi. Sehingga perbuatan itu mencemarkan nama baik partai,” ungkap Anton.
Ketua DPD Nasdem, Dr Rosyid Sulaiman yang juga suami Anggit tak tampak dalam pengumuman PAW. Direktur RSI Sakinah ini dikabarkan sedang berhalangan hadir karena alasan berada di luar kota. Anton menjelaskan, keputusan PAW yang dibacakan berdasarkan surat instruksi DPP Nasdem Nomor 572/ND-DPP/XII/2014, perihal PAW anggota DPRD Kab Mojokerto, Anggit Krekating Galih, asal Partai Nasdem. Dalam surat tertanggal 18 Desember 2014 itu, kata Anton, secara resmi ditandatangi Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Anton menjelaskan, perbuatan tercela Anggit selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kab Mojokerto periode 2014-2019 dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur partai. Menurutnya, setiap kader maupun pengurus berkewajiban untuk menjaga, mempertahankan dan menghormati nilai-nilai perjuangan partai. ”Yang bersangkutan melakukan perbuatan tak terhormat dan dapat merusak nama baik partai,” tambahnya.
Tak hanya itu. DPP juga memerintahkan DPD agar segera menindaklanjuti instruksi dengan mengusulkan proses PAW. Melalui mekanisme pengusulan kepada dewan sesuai yang tertuang dalam tata tertib (tatib) DPRD. ”Secepatnya partai mengusulkan PAW kepada DPRD. Malah kami dapat informasi surat itu sudah ada di meja BK (Badan Kehormatan),” tegasnya.
Sementara disinggung siapa yang bakal menggantikan posisi Anggit, Anton enggan untuk merinci. Menurutnya, setelah diusulkan, tahapan selanjutnya sudah menjadi kewenangan DPRD bersama KPU Kab Mojokerto. Untuk memutuskan nama pengganti Anggit dari Partai Nasdem dan penjadwalan pelaksanaan PAW yang keputusannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ”Siapa yang duduk (pengganti) itu diatur dalam PKPU, kalau DPD tak tahu. Yang tahu adalah DPRD dan KPU,” tandasnya.
Disebut-sebut, calon pengganti Anggit adalah M Zaimul Akhroru Rizki. Zaimul merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kab Mojokerto asal Nasdem yang sama-sama mencalonkan diri melalui daerah pemilihan 5 (Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong) bersama Anggit, pada Pileg April lalu. Sosok Zaimul sebagai peraih suara kedua di bawah Anggit didapil itu diketahui adalah putra Wabup Choirunisa.
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Nasdem Kab Mojokerto, Choirunisa menyatakan, keputusan DPP menerbitkan surat instruksi PAW diyakini sudah melalui mekanisme dan aturan partai. Seperti menerjunkan tim investigasi ke bawah pasca mencuatnya pemberitaan di media massa terkait kasus yang membelit Anggit. ”Soal PAW memang urusan DPP, bukan kewenangan DPD,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini juga dibuka tanya jawab. Sholeh, anggota DPRD asal Partai Nasdem sempat menanyakan perihal tahapan dan mekanisme sebelum partai menerbitkan surta instruksi PAW. Anggota BK ini menyinggung soal alat bukti dan pembuktian Anggit yang sebelumnya dikabarkan tengah melakukan tindakan tercela dengan anggota dewan lainnya. ”Apakah partai sudah cukup kuat alat bukti, sehingga ada keputusan PAW. Apa tak melalui klarifikasi dulu, menanyakan kebenarannya seperti apa?” paparnya.
Mendengar pertanyaan itu, Nisa yang berada di depannya sontak menanyakan balik kepada Sholeh. ”Malah sebaliknya, kami perlu menanyakan pada Pak Sholeh, sebagai sesama anggota dewan. Lebih tahu daripada kami, karena sama-sama anggota dewan dan satu fraksi,” pungkas Nisa. [kar]

Keterangan Foto : Wakil Ketua DPD Nasdem Kab Mojokerto, Anton Fathurrahman menunjukkan surat instruksi PAW di Kantor DPD Nasdem. [kariyadi/bhirawa]

Tags: