DPR RI Konsolidasikan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Sidoarjo, Bhirawa
Pemerintah harus cepat menyelesaikan masalah sosial dari luapan lumpur Lapindo. Tidak bisa ditunda lagi setelah 12 tahun bencana lumpur Sidoarjo, Komisi V DPR RI, sudah memutuskan pemerintah menalangi pembayaran ganti rugi  GPKLL (Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo).
Komisi V DPR RI sangat serius menyelesaikan ganti rugi dengan menggelar kunjungan kerja spesifik yang dihadiri 16 anggota komisi dari 10 fraksi. Pertemuan ini memang bukan pertamakali, bahkan sering, namun biasanya rapat-rapat soal lumpur hanya dihadiri 3 atau 5 orang anggota komisi saja. Tetapi kali ini tidak tanggung-tanggung anggota dari 10 fraksi hadir dalam rapat di gedung DPRD Sidoarjo, yang berlangsung Kamis malam sampai jumat dini hari.
Pertemuan dihadiri ketua DPRD, Sulamul Hadi Nurmawan, Wabup, Nur Achmad, Irjen Kemen PU Pera, Ir Joko Mursito, Kepala PPLS, H Idris dan seluruh anggota GPKLL Sidoarjo.
Joseph, anggota DPR dari FPDIP, menyebut perjuangan menyelesaikan masalah sosial ini bukan perjuangan politik tetapi perjuangan ibadah. Kerugiaan moral yang dirasakan korban lebih besar dari bencana itu sendiri.
Joseph meminta komisi V untuk konsolidasi perjuangkan korban yang selama 12 tahun belum menerima ganti rugi. Ia akan mengusulkan pemerintah mengambil alih pembayaran ganti rugi tetapi tidak menghilangkan tanggungjawab PT MInarak Lapindo Jaya (MLJ). Pemerintah harus hadir, tidak ada alasan pemerintah harus meninggalkan korban berjuang sendiri, terlebih sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MJ) bahwa tidak ada perbedaan antara warga dan pengusaha.
Ritonga, wakil GPKLL dengan suara lantang dalam pertemuan itu mengutarakan rasa pedihnya merasakan diskriminasi yang dialami pengusaha. Pengusaha yang lahannya di areal PAT (Peta Area Terdampak) diaabaikan ganti ruginya karena MLJ menganggap ini sebagai urusan B to B (Bisnis To Bisnis). “Kami tidak mau dilabel status B to B, MLJ sendiri yang menseting ini sebagai B toB,” ujarnya.
Akibatnya pemerintah tidak bisa masuk memberi ganti rugi karena sudah dikunci B to B tadi. Menunggu 12 tahun ini terlalu lama, 2 pengusaha sudah meninggal. “Saya sendiri pernah operasi jantung,” terangnya di depan komisi V.
Ketua Komisi V, Fachri dari fraksi Gerindra, menegaskan bahwa komisi V dan Menteri PU Peerda sudah menandatangani percepatan pembayaran kepada pengusaha. Pada bulan april-juli 2018 nanti ada rapat kesimpulan terkait pembayaran korban seluruh yang ada di PAT yang akan di bawah rapat Banggar DPR RI.
Rapat tersebut dihadiri Menkeu dan Men PU Pera. Bila tidak ditanggapi, mak komisi V akan mengajak komisi lain untuk sama-sama berjuang dan rapat akan dipimpin pimpinan DPR RI. Ny Nurhayati, anggota DPR, meminta pemerintah harus mengambil alih dulu dengan menalangi pembayaran.  (hds)

Tags: