DPRD Belum Bahas Usulan Pj Bupati Sampang

Ketua DPRD Sampang Fadol (kanan) mendampingi Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakilnya H Abdullah Hidayat.

Sampang, Bhirawa
Ketua DPRD Sampang Fadol menyatakan, pihaknya belum membahas usulan nama-nama calon penjabat (Pj) Bupati Sampang pengganti H Slamet Junaidi dan Wakilnya H Abdullah Hidayat yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2023.

“Terkait proses itu kami belum membahasnya karena masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai sekarang saja masih belum,” ucap Fadol, Rabu (16/8/2023).

Ia menyampaikan, setelah surat Kemendagri turun maka DPRD diberi batas waktu 15 hari memberikan jawaban terkait pengusulan nama calon Pj. Namun ia memastikan, sebelum masa jabatan tersebut berakhir, sudah ada proses untuk mengisi jabatan pengganti.

“Sehingga ketika jabatan berakhir sudah ada Pj masuk,” kata Fadol. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, ada 3 nama yang akan diusulkan DPRD sebagai Pj Bupati Sampang. Usulan ini nantinya melalui proses rapat paripurna.

Fadol menjelaskan, setiap fraksi di DPRD Sampang diberi kesempatan mengusulkan nama-nama yang akan dicalonkan untuk dilakukan proses seleksi.

“Kita akan minta nama-nama calon Pj dari 8 fraksi disini, kalau lebih dari 3 nama kita voting untuk menghasilkan 3 nama itu dan diputuskan pada rapat paripurna,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu persyaratan calon Pj Bupati adalah sebagai pejabat pemerintah dengan golongan eselon II. Lalu, akankah nama usulan calon Pj muncul figur dari internal Sekretariat DPRD Sampang. Fadol belum bisa memastikan karena tergantung usulan masing-masing fraksi.

“Terkait personal itu kita kembalikan ke fraksi, cuman sampai sekarang belum muncul,” ungkapnya. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir penetapan nama Pj Bupati Sampang mutlak kewenangan dari Kemendagri. DPRD Sampang hanya sebatas memberikan usulan.

“Hak kita mengusulkan bukan memilih dan menentukan atau menetapkan, belum tentu 3 nama yang kita usulkan dipilih Kemendagri,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengajuan calon Pj Bupati diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini menjelaskan bahwa Ketua DPRD memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati kepada Kemendagri melalui Gubernur. [lis.dre]

Tags: