DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Dirikan Faskes Tingkat Desa

Wakil Ketua DPRD Kab Malang Sodikul Amin. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupate (Pemkab) Malang untuk segera membuka safe house untuk isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19 di wilayah desa. Hal tersebut sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Menurut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, Selasa (13/7), kepada wartawan, penanganan kasus Covid-19 hingga saat ini masih menjadi prioritas. Hal ini disebabkan pergerakan kasus Covid-19 yang masih fluktuatif, bahkan cenderung meningkat pada beberapa waktu terakhir ini. Oleh karena itu, pemerintah sangat serius dalam menangani penyebaran Covid-19, yang dimulai dari kelompok masyarakat terkecil, yakni dari lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta ditingkat desa.

“Keberadaan safe house di wilayah desa, tujuannya agar penanganan Covid-19 ditiap kecamatan dapat lebih fokus. Dengan begitu, warga yang akan isolasi akibat terpapar Covid-19 bisa segera mendapatkan tempat. Karena saat ini hampir semua rumah sakit di wilayah Malang Raya penuh dengan pasien Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sodikul, safe house itu bisa menjadi embrio untuk nantinya ada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama di desa. Karena sejak pandemi ini pelayanan kesehatan sudah dilakukan di desa-desa. Sedangkan petugas puskesmas juga lebih intens ke desa-desa untuk memantau perkembangan kesehatan warga. Sebab, kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga diharapkan setelah pandemi ini berakhir, pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih bisa didapat walaupun ditingkat desa.

“Jadi Pandemi Covid-19 ini, paling tidak bisa mengingatkan kita, bahwa kesehatan itu juga menjadi pelayanan dasar bagi masyarakat. Paling tidak ini bisa menjadi awal untuk dapat merealisasikan pelayanan kesehatan ditingkat desa,” paparnya.

Sementara untuk penganggarannya, kata Sodikul, pihak desa bisa menggunakan biaya atau bisa menggunakan Dana Desa (DD). Dan hal itu sudah sesuai Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Pada Tanggal 6 Februari 2021. Sedangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ditingkat desa, karena desa juga memiliki tugas dan fungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan dalam menekan penyebaran Covid-19.

Sehingga masih dia katakan, penanganan dan pencegahan Covid-19 ditingkat desa, saat ini masih difasilitasi oleh DD, namun tidak menutup kemungkinan nantinya bisa difasilitasi oleh Pemkab Malang. Sebab, untuk berdirinya safe house di kecamatan sebagai salah satu dukungan dari desa. “Artinya, jika rencana faskes di tingkat desa ini bisa direalisasikan, mungkin bisa lebih dikoordinasikan di jajaran di atasnya. Yang mana nantinya bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDe, atau mekanisme lain, tentunya ini sangat bagus untuk mengawalinya,” tutur dia, yang saat ini sebagai politisi dari Partai Nasional Demokrat. [cyn]

Tags: