DPRD Kabupaten Probolinggo Rencana Hapus Perda Usang

DPRD tandatangani raperda Retribusi Jasa Umum. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

(FPKB Rekomendasikan e-Card)
Kab.Probolinggo, Bhirawa
Kabupaten Probolinggo memiliki banyak peraturan dareah (perda). Bahkan, sejumlah perda dianggap sudah usang karena seiring berjalannya waktu dan tak peka zaman. FPKB Kabupaten Probolinggo rekomendasikan e-Card.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mewacanakan mencabut peraturan daerah (perda) yang sudah usang. Indikatornya yaitu perda yang mengmhabat investasi dan perputaran ekonomi di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Sugianto, Minggu 5/1 mengatakan, pihaknya berencana menghapus ataupun mencabut perda yang sudah dianggap usang.
Semua itu bisa dilakukan dengan mengundang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Tujuannya, untuk melakukan kajian terhadap perda yang telah usang.
“Nanti dari program legislasi daerah (Prolegda) akan kami undang semua OPD. Mereka akan kami mintai masukan dan mengkaji perda-perda yang sudah usang,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Hal itu dilakukan untuk dilakukan pencabutan perda yang telah disahkan. Aan -sapaan- menambahkan, perda yang dicabut sendiri, ditengarai menghambat perputaran ekonomi. Tentunya, itu dilakukan setelah melakukan kajian. “Ini kami siapkan untuk diselipkan dalam Prolegda perubahan dari usulan OPD,” terangnya.
Saat ditanya apakah sudah mengantongi perda yang menghambat perekonomian, Aan menjelaskan, saat ini belum. Apa lagi, pihaknya belum memanggil OPD. “Kami masih belum memanggil OPD. Apa lagi jatah Prolegda kami masih 2020,” ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo Santoso mengatakan, pihaknya sangat setuju akan wacana tersebut. Pasalnya, jika perputaran ekonomi di daerahnya baik, maka akan membawa kesejahteraan bagi rakyat. “Sangat setuju jika itu memang untuk kebaikan rakyat Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan kartu elektronik (e-card) dalam pembayaran retribusi uji kir kendaraan. Hal ini dilakukan guna mencegah praktek pungli dan pencalonan yang lazim terjadi.
“Kami merekomendasikan pembayaran melalui e-card uji kir. Juga mencegah terjadinya kebocoran (praktek pencaloan dan pungli ),” kata legislator PKB, Lukman Hakim seusai Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor).
Rekomendasi itu, menurut Lukman bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan masukan dari warga, praktek percaloan masih ada dalam pengurusan uji kir.
Jika diterapkan maka Pemkab Probolinggo akan mendapatkan banyak manfaat. Di antaranya, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi kir. Kemudian pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan nyaman.
“Pemkab melalui dinas terkait dapat melakukan study banding ke daerah yang lebih maju yang telah menggunakan pembayaran secara online agar tidak ketinggalan jauh dengan daerah yang lain,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko mengatakan pihaknya akan mengakui rekomendasi itu. Karena bagaimanapun, retribusi uji kir kendaraan bermotor, dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, tambahnya. [wap]

Tags: