DPRD Trenggalek Bahas Ranperda Diparipurnakan Lewat Teleconference

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.

Trenggalek, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek ditengah perkembangan situasi saat ini tentang adanya virus corona atau covid-19, tetap jalankan tugas sesuai tugas yang diembannya, namun tetap waspada dan siaga dengan melaksanakan rapat paripurna yang kedua kalinya menggunakan Teleconference.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengungkapkan kedua kalinya penggunaan Teleconference untuk rapat paripurna.
“Ini paripurna kedua yang menggunakan teleconference, membahas tanggapan fraksi tentang 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati dan tanggapan 3 Ranperda usulan DPRD yang ditanggapi Bupati,” ungkapnya. Senin (30/3).
Lebih lanjut Politisi Asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) menyebutkan beberapa Ranperda yang akan diselesaikan karena untuk kepentingan masyarakat.
“Usulan Bupati diantaranya seperti Perda badan hukum SPBU, Perda penggabungan BPR Prima dengan BPR Jwalita, Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Usulan DPRD seperti Perda Kabupaten sehat, Perda Desa wisata dan Perda tenaga kerja,” jelasnya.
Namun ada Perda tentang SOTK yang akan dirubah karena memang sudah ada aturan dari pusat sehingga dianjurkan untuk di perdakan. Seperti SOTK untuk Dinas Pertanian, SOTK kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) , SOTK tentang aturan Rumah sakit.
“Jadi ada aturan baru , untuk kedepannya Rumah sakit di Kabupaten Trenggalek akan menjadi unitnya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB), sedangkan untuk Dinas Peternakan mau dipecah dari Dinas Pertanian dan pangan (Dispertapan) dan untuk Kesbangpol mau dinaikkan menjadi Badan,” pungkasnya. (Wek).

Tags: