DPRD Tuban Nilai Banyak Perusahaan Tak Patuhi UMK

Sejumlah buruh dari PT. Gunawan Fajar Tuban (GFT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Tuban.

Tuban, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menilai pemerintah masih belum serius memperhatikan kesejahteraan buruh yang ada di daerah ini. Salah satu indikatornya adalah seringnya buruh mengeluh dan wadul ke DPRD baik melalui audensi maupun aksi demonstrasi seperti yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) kemarin, Senin (20/11).
Seperti yang disampikan oleh Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto, banyak hak buruh atau pekerja yang belum diberikan oleh perusahaan, tidak hanya soal kesejahteraan. Lebih dari itu, tidak sedikit perusahaan yang belum memiliki lembaga kerjasama bipartit, antara perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah. “Dari 400 perusahaan berdasarkan laporan dinas, lembaga bipartit hanya ada enam, ini artinya belum banyak perusahaan yang peduli terhadap karyawan mereka, ini perlu diperhatikan pemerintah,” kata Agung.
Lemahnya pemerintah soal pengawasan kesejahteraan juga terlihat dari banyaknya perusahaan di daerah ini yang belum memberikan upah sesuai dengan aturan pengupahan yang berlaku, atau upah minimum kabupten (UMK). Parahnya, dari sekian banyak perusahaan yang belum memberikan upahnya sesuai regulasi, mereka juga tidak mengajukan penanggunan UMK sebagaimana mekanisme yang ada. “Perusahaan yang tidak mengajunakan penanggunah atas keputusan UMK, konsekuensinya harus memberikan sesuai ketentuan, tetapi realitanya banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK itu,” terang Agung.
Pemerintah, dalam hal ini dinas terkait mestinya punya langkah tegas, setidaknya untuk memberikan peringatkan kepada perusahaan yang belum membayar sesuai UMK, dan yang tidak mengajukan penangguhan UMK sebagaimana aturan yang ada.
“Pemerintah itu sebagai wasitnya, kalau pelaku usaha atau pemainya tidak menjalankan bagaimana kewajiban sesuai aturan, disemprit saja, kalau perlu diberikan kartu kuning satu, kemudian kartu kuning dua atau merah,” tegas Agung.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban Ariful Makhsun membenarkan minimnya perusahaan yang membayar upah sesuai dengan UMK dari total perusahaan yang ada di daerah ini.
Menurutnya dari sekitar 400 perusahaan, belum sampai 50 persenya yang membayar gaji sesuai ketentuan. “Benar jika dibilang belum ada 50 persenya, perusahaan yang membayar sesuai UMK masih sedikit,” kata Ariful.
Soal penerapan UMK, pihak Dinas selalu menyamaikan dan memberikan sosialisasi kepada perusahaan, namun tidak semua perusahaan menjalankan aturan dengan berbagai alasan dan sebab. “Setiap terbit aturan baru selalu kami sampaikan dan sosialisasikan, seperti kenaikan UMK tahun ini,” terang Ariful.
Sebelumnya, sejumlah buruh dari PT. Gunawan Fajar Tuban (GFT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban melakukan aksi Demontrasi di depan DPRD Kabupaten Tuban (20/11), mereka wadul menuntut gaji yang di berikan perusahaan tidak disesuaikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Hampir 4 tahun ini, kita dibayar oleh perusahaan dibawah UMK, ini adalah bentuk penindasan perusahaan kepada karyawan” kata Mustain, Koordinator aksi dalam orasinya (20/11). Selain itu pihaknya juga menuntut untuk diterbitkanya lagi slip gaji yang selama enam bulan terakhir telah ditiadakan. “Gaji kita hanya Rp63.400 perhari, ini sangat tidak masuk akal. Kita juga menolah PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahan,” teriak Mustain.
Tidak hanya itu, para buruh juga meminta perjanjian kontrak kerja yang selama ini hanya dipegang oleh perusahaan, serta meminta seluruh karyawan diikut sertakan dalam jaminan sosial tenaga kerja. “Kita menolak upah lembur yang dibawah ketentuan perundang-undangan ada,” tambahnya.
Para buruh juga mengaku kecewa dengan perusahaan, karena selam ini tidak mendapatkan uang makan dan transport, serta hak cuti tidak pernah ada. “Hak cuti itu merupakan hak kami, dan kita juga meminta di gaji, jika tidak masuk kerja karena sakit dan bisa menunjukan surat dokter, kenapa tidak?” jelasnya. [hud]

Tags: