Dua Anggota Polres Sumenep di PTDH

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko secra simbolis melepas atribut Polri di foto yang bersangkutan.

Sumenep Bhirawa.
Dua anggota Satsamapta Polres Sumenep yakni Bripka S dan Bripka R diberhentikan tidak secara hormat atau PTDH.

Pemberhentian itu ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Upacara digelar di halaman Mapolres setempat jalan Urip Sumoharjo.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran dua anggota yang melanggar kode etik polri tersebut.

Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Bripda R, berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023, melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kedua anggota tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (11/12).

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH adalah hal yang paling dihindari selama be rkarir di Polri.

“Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personie Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri,” ungkapnya.

Bagi personil yang lain, lanjutnya, ia mengajak agar tetap bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri. Sebab, selama ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sudah mulai meningkat.

“Mari kita jaga institusi Polri ini, jangan sampai hancur gara-gara ulah oknum Polri sendiri,” harapnya. [sul.gat]

Rate this article!
Tags: