Dua Kali Sudah Nyono Suharli Nyoblos di Rutan Kejati Jatim

Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 di Rutan Kejati Jatim, Rabu (17/4). [abednego/bhirawa]

(46 Tahanan Koruptor Kejati Gunakan Hak Suara di Pemilu 2019)

Kejati Jatim, Bhirawa
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko untuk kedua kalinya menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (17/4).
Nyono yang saat ini mengajukan kasasi atas putusan 3,5 tahun kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang ini, menggunakan hak suaranya bersama 45 tahanan kasus korupsi yang ada di Kejati Jatim.
Mengenakan rompi tahanan Kejati Jatim, Nyono melakukan coblosan di bilik suara TPS 32 PusvetmaKelurahan Ketintang yang ada di ruang tunggu Rutan Kejati Jatim.
Dari 46 tahanan Kejati Jatim yang menggunakan hak suaranya, nampak juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan, terdakwa dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar. Serta puluhan terpidana kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Kejaksaan sudah mendaftarkan 52 orang Warga Binaan Rutan Kejati Jatim. Sayangnya hanya 46 orang saja yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah ditentukan oleh KPU. Itu termasuk Nyono Suharli.
“Warga Binaan Rutan di Kejati Jatim ini total ada 52 orang. Dari 52 orang, hanya 46 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Termasuk Pak Nyono Suharli,” kata Richard Marpaung, Rabu (17/4).
Richard menjelaskan meskipun status ke-46 orang ini sebagai tahanan kasus korupsi, namun Kejaksaan tetap memfasilitasi hak mereka dalam Pemilu 2019. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan mengoordinasikan lebih lanjut kepada KPU Kota Surabaya. Sebab, urusan teknis diserahkan ke KPU Kota Surabaya.
“Intinya, Kejaksaan tetap memfasilitasi penyaluran hak suara bagi Warga Binaan Rutan Kejati Jatim,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 32 Pusvetma Ketintang Surabaya, Agus Budiman menambahkan ada 46 DPT yang ada di Rutan Kejati Jatim. Dia menjelaskan, KPU menyiapkan satu bilik suara untuk calon pemilih melakukan pencoblosan di Rutan yang ada di Kejati Jatim.
Ditanya terkait perhitungan suara dari 46 DPT ini, Agus mengaku, perhitungannya tidak dilakukan di tempat (Kejati Jatim). “Perhitungannya dilakukan di TPS 32 Pusvetma Ketintang Surabaya, tidak dilakukan di sini (Kejati, red),” ucapnya.
Agus menambahkan, dari lima jenis surat suara terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Dari 46 DPT di Rutan Kejati Jatim, mereka mendapat surat suara bervariatif. Hal itu tergantung dari Dapil (Daerah Pemilihan) DPT yang memilih,” pungkasnya. [bed]

Tags: