Dua PNS Pemkot Batu Tak Bisa e-PUPNS

Pendaftaran Ulang Elektronik Pegawai Negeri SipilKota Batu, Bhirawa
Dua PNS di lingkungan Pemkot Batu tidak dapat melakukan Pendaftaran Ulang Elektronik Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto menjelaskan, dua orang PNS tersebut tidak bisa melaksanakan e-PUPNS karena memiliki salah Nomor Induk Pegawai (NIP) dan seorang yang lain salah dalam tanggal lahir.
Diketahui e-PUPNS ini diwajibkan bagi seluruh PNS se-Indonesia per 1 Oktober 2015. “PNS yang salah NIP-nya sudah kami ajukan perbaikan ke Pemprov Jatim. Jadi, seharusnya masuknya 2004 tapi NIP-nya 2003. Kesalahan itu karena saat konversi, dia salah menerima NIP,” jelas Suparto, Senin (5/10).
Sementara PNS yang memiliki salah tanggal lahir harus mengurus hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Adapun pelaksanaan pendaftaran ulang PNS di Kota Batu sudah mencapai 99 persen. “Kalau ada yang belum, paling karena pas cuti atau memang gak pernah ketemu,” tambah Achmad Suparto.
Dalam e-PUPNS di Kota Batu, katanya, seluruh PNS harus melakukan pendaftaran dan pengisian data online sendiri. Pada awalnya beberapa PNS mengeluh karena sistem tidak respon atau tidak loading.Tetapi setelah beberapa lama maka pendaftaran online ini mulai lancar.
“Setelah mereka upload data, bukan masuk ke BKN langsung. Tapi ke server kami dulu, kami periksa, verifikasi, setelah beres semua baru kami kirimkan ke BKN,”jelas Parto.
Diperkirakan, dua PNS yang tidak bisa melakukan e-PUPNS sudah bisa terselesaikan dalam bulan Oktober ini. Proses perbaikan paling lama akan dialami oleh PNS yang memiliki kesalahan tanggal lahir. Karena yang bersangkutan harus mengurusnya langsung ke BKN Pusat.  [nas]

Rate this article!
Tags: