Dua Sidang Perkara Tipikor Kota Batu Agendakan Pledoi dan Hadirkan Saksi Terdakwa

Suasana sidang perkara tipikor BPHTB PBB Pemkot Batu yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

Kota Batu,Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali mengikuti dua sidang perkara tindak perkara korupsi yang terjadi di Kota Batu. Kedua perkara tipikor ini sama- sama menyebabkab kerugian Negara hingga miliaran Rupiah.

Persidangan pertama adalah perkara tipikor pemungutan pajak BPHTP PBB tahun 2020, adapun persidangan kedua adalah perkara tipikor yang terjadi di Bank Jatim Cabang Kota Batu.

Pada sidang perkara korupsi pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) juga Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2020 dilakukan oleh ASN Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu yang menjadi terdakwa yakni, Ali Fathur Rohman ST. Kemudian terdakwa kedua pada perkara ini Jumali dari pihak swasta yang menjadi rekan Ali Fathur Rohman dalam menjalankan aksi tipikornya.

Atas aksi kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sejumlah 1,084 milyar Rupiah. “Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTPK ) Surabaya mengagendakan pemanggilan saksi bagi para tersangka,” ujar Mohammad Januar Ferdian SH MH, Kasi Intelijen Kejari Batu, Minggu (2/4).

Pada sidang yang digelar akhir bulan Maret lalu menghadirkan 4 saksi bagi para terdakwa yaitu, M Muharor Habibi, Johny Waisapy, Roy Pudyo, Novitasari Dian P yang ketiganya berstatus sebagai PPAT. Adapun satu saksi lagi adalah Yopi Supriadi yang berstatus sebagai PPATS.

Mereka di hadirkan sebagai saksi karena pada tahun 2020 pernah menyaksikan adanya transaksi jual beli tanah dimana NJOP-nya diturunkan. selain itu para saksi ini juga menerima SPPT PBB dari wajib pajak tetapi tidak mengetahui siapa yang menurunkan NJOP. Karena penurunan surat tersebut tidak bisa diturunkan tanpa penetapan Walikota.

“Untuk itu pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2023,” tambah Januar.

Sementara pada persidangan Perkara tipikor Bank Jatim Cabang Batu yang juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengagendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh penasehat hukum terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini. Yaitu, Wahyu Prasetyawan, Fredy Nugroho Sasongko, Jonny Suprapto, dan Fajar dimana semuanya didampingi oleh penasehat hukumnya masing- masing.

Keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 5,89 miliar Rupiah. Namun penasehat hukum dari masing- masing terdakwa menyatakan penolakan terhadap tuntutan JPU dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan.

“Sidang tipikor (Bank Jatim Cabang Kota Batu) ini akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan Agenda Pembacaan Replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum Atas Pledoi (Nota Pembelaan) dari Penasehat Hukum,” tandas Januar.(nas.gat)

Tags: