Dugaan Korupsi PT IMMS Lumajang Kian Melebar

Karikatur Korupsi TikusKejati Jatim, Bhirawa
Meski telah menetapkan bos PT IMMS Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, RAG sebagai tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades Lumajang. Tak membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim puas hanya dengan dua orang tersangka.
Sembari menunggu hasil pasti kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Penyidik Pidsus Kejati Jatim masih melakukan penyidikan dan mencari bukti-bukti yang memungkinkan untuk menambah tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi Lumajang yang diikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
“Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jatim, sampai saat ini tersangkanya masih dua orang. Tapi, tak menututp kemungkinan bisa mengembang ke tersangka lain,” tegas Plh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Rabu (30/9).
Diakui Dandeni, pengusutan kasus pasir besi di Lumajang sangatlah sulit. Kesulitan ini diceritakannya pada saat tim Pidsus Kejati Jatim hendak menyita dua alat berat milik PT IMMS. Saat itu, lanjut Dadeni, alat berat tersebut tidak digunakan selama satu tahun lebih, dan berada dalam penguasaan masyarakat setempat.
“Jadi, seolah-olah alat berat itu disandera oleh masyarakat setempat. Dikarenakan masyarakat sekitar tambang tidak diberi kompensasi sesuai janji PT IMMS,” terangnya.
Bahkan, lanjut Dandeni, tim yang hanya berjumlah jauh lebih sedikit dari jumlah warga penolak sita tak bisa berbuat apa-apa. Warga menyangka kedatangan tim Kejati yakni untuk menyelesaikan masalah kompensasi tersebut. Setelah menjelaskan secara detail, warga pun mengerti dengan maksud kedatangan tim Kejati.
“Secara formal alat berat itu sudah kami sita. Tapi kami titipkan lagi ke masyarakat sekitar penambangan pasir,” ungkapnya.
Selain kerumitan penyitaan barang-bukti, kerumitan lainnya yang dijelaskan Dandeni yakni, menyoal kasus ini yang berkaitan dengan banyak institusi negara. Data diperoleh, saat melakukan eksplorasi (penelitian) dan eksploitasi, PT IMMS tidak mengantongi izin dari Perhutani. Namun tetap melakukan eksploitasi secara by pass dengan meminta izin dari Pemkab.
Nah, izin dari Perhutani itu bisa jadi akan digunakan tersangka untuk menggiring kasus dari pidana korupsi ke perdata. Menghadapi itu, Kejati bahkan mengerahkan seluruh kemampuan. Termasuk mengundang tim ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantapkan kesimpulan yang diperoleh penyidik akan adanya unsur korupsi pada eksplorasi dan ekploitasi pasir besi tersebut.
“Tim ahli KPK menegaskan ada unsur korupsinya. Ahli KPK kami undang baik saat proses penyidikan juga pada saat dipraperadilankan tersangka Lam Chong San,” pungkas Dandeni.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Pasirian, Kabupatan Lumajang, rupanya memang jadi surganya bahan galian. Selain di Desa Selok Awar-awar yang memakan korban nyawa penolak tambang, ada juga area tambang pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Tambang pasir besi di kawasan pesisir selatan Lumajang itu diperkirakan mengandung bahan tambang triliunan rupiah. Areanya luas, 8000 hektare di antaranya dikelola PT IMMS. Saat rencana penambangan akan dilakukan, aktivis lingkungan hidup melakukan aksi penolakan. Mereka menolak karena lahan tambang masuk kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani.
Namun, Pemkab ngotot mengeluarkan izin dan, sejak tahun 2009, PT IMMS melakukan eksplorasi. Akhir tahun 2013, Kejati Jatim melakukan penyelidikan penambangan pasir besi tersebut. Tahun 2014 penyidik memperoleh kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dari izin ekspolrasi yang dikeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT IMMS yang diduga melanggar. Kejati akhirnya menetapkan bos PT IMMS Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang RAG sebagai tersangka. [bed]

Tags: