Eks Bacabup Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Maria Indriyani, mantan Bacabup Jember terdakwa kepemilikan 7,52 gram sabu menjalani tuntutan dari JPU di PN Surabaya, Selasa (7/8).[]

PN Surabaya, Bhirawa
Maria Indriyani, mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember yang juga terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 7,52 gram ini bakal mendekam lebih lama di penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8). Nur Rachman mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti berasalah melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki narkoba jenis sabu. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Jaksa Nur Rachman dalam tuntutannya, Selasa (7/8).
Tak cukup dengan hukuman badan, Jaksa Nur Rachman membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa Kejati Jatim ini menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, status terdakwa sebagai residivis pada kasus yang sama, juga sebagai pertimbangan untuk memberatkan tuntutan jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bersikukuh tidak bersalah sesuai apa yang didakwakan jaksa. Oleh karenanya, Maria mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Selasa (17/8) mendatang.
“Saya ajukan pledoi Pak Hakim,” ucap terdakwa dilanjut dengan ketukan palu Majelis Hakim yang menandakan berakhirnya persidangan.
Sidang perkara ini cukup menyita waktu yang sedikit panjang. Hal itu dikarenakan seringnya sidang mengalami penundaan. Beberapa alasan dikemukakan, salah satunya terdakwa beralasan sakit ataupun alasan saksi tidak datang. Bahkan sebelumnya, mantan pegawai Dinas Pendidikan Jember yang mengajukan pensiun dini ini mengaku sakit vertigo.
Pada rangkaian agenda sidang sebelumnya, terdakwa ngotot mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari konspirasi jebakan politik. “Saya ini malah mau membongkar jaringan narkoba di Jember, saya sedang menyamar dan membantu polisi,” kilah terdakwa beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan, saat itu Maria hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun naas, dirinya ditangkap anggota kepolisian pada 18 Oktober 2017 pukul 14.00 di sebuah supermarket di Jember atas kasus narkoba.
Maria mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Agustinus. Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Maria membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1,3 juta per gramnya.
Akibat perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum. [bed]

Tags: